News  

GMNI dan BEM Sumenep Tolak Wacana Kabupaten Sumenep Kepulauan, Soroti Pengelolaan Migas

Nata Indonesia – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menolak wacana perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. Penolakan itu disampaikan dalam aksi bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Selain menolak perubahan nomenklatur, mahasiswa mendesak pemerintah dan DPRD Sumenep memastikan pengelolaan potensi minyak dan gas bumi (migas) memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat, terutama warga kepulauan dan pesisir.

Dalam orasinya, aliansi mahasiswa menilai perubahan nama daerah tidak menyentuh persoalan dasar yang dihadapi masyarakat kepulauan. Mereka menyebut kebutuhan warga bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan pemenuhan layanan dasar.

“Masyarakat Sumenep, khususnya di kepulauan, tidak membutuhkan polesan nama daerah. Yang kami butuhkan adalah listrik menyala 24 jam, fasilitas kesehatan memadai, pendidikan layak, serta kepastian transportasi laut,” kata massa aksi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Inisial i Dilaporkan Penggelapan Tanah ke Mapolres

Mahasiswa juga mempertanyakan manfaat pengelolaan migas bagi masyarakat Sumenep. Mereka menilai kekayaan alam tersebut semestinya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil dan wilayah terdampak.

“Sumenep ini kaya akan kekayaan migas, tetapi mengapa ketimpangan dan kemiskinan di wilayah kepulauan masih sangat tinggi? Di mana keberpihakan hasil migas untuk rakyat Sumenep?” ujar mereka.

Massa aksi kemudian mengaitkan tuntutan tersebut dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut mereka, prinsip tersebut tidak cukup berhenti pada penguasaan sumber daya alam oleh negara. Pengelolaan kekayaan alam, termasuk migas, harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kekayaan alam bukan hanya soal siapa yang menggali, siapa yang mengelola, atau siapa yang memperoleh keuntungan. Kekayaan alam adalah tentang siapa yang merasakan kesejahteraan dan siapa yang menanggung penderitaan,” kata massa.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Sumenep Dinilai Plonga-Plongo Tak Mampu Menjawab Tuntutan Massa GMNI

Mereka menyebut masyarakat kepulauan sebagai kelompok yang paling merasakan dampak ketimpangan pembangunan. Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Selain pemerintah daerah, DPRD Sumenep menjadi sasaran kritik mahasiswa. Mereka mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan tidak sekadar menjadi pemberi legitimasi terhadap kebijakan eksekutif.

“DPRD Sumenep harus bangun dari tidur nyenyaknya. Jalankan fungsi pengawasan secara kritis dan berani. Jangan biarkan wacana pergantian nama menjadi pengalihan isu atas belum maksimalnya kontribusi sektor migas bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” ujar massa aksi.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam Mimbar Rakyat. Pertama, menolak perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan karena dinilai tidak menyelesaikan persoalan riil masyarakat dan berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Baca Juga:  Hei Pemerintah! Sumenep Darurat Pencabulan Anak

Kedua, mahasiswa mendesak pemerintah dan DPRD Sumenep transparan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan Participating Interest (PI). Mereka meminta manfaat sektor migas diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kepulauan dan pesisir.

Ketiga, mahasiswa meminta DPRD lebih proaktif memanggil pihak-pihak terkait, menguji setiap kebijakan strategis pemerintah daerah, serta mengawasi tata kelola energi dan anggaran daerah.

Aksi berlangsung tertib. Massa menggelar orasi, pembacaan puisi kerakyatan, dan menyerahkan lembar tuntutan kepada perwakilan DPRD Sumenep.

GMNI dan BEM Sumenep menyatakan akan terus mengawal kedua isu tersebut sampai terdapat langkah konkret dan komitmen dari pemerintah daerah maupun DPRD Sumenep. (*)