News  

Mimbar Rakyat Jilid III, GMNI Sumenep kembali Persoalkan Wacana Kabupaten Kepulauan

Nata Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep kembali menggelar Mimbar Rakyat jilid III di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat, 16 Oktober 2026.

Mereka kembali mempersoalkan wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan.

Dalam aksi tersebut, massa GMNI menabur bunga pada foto Bupati dan Wakil Bupati Sumenep serta menyalakan pipa asap. Aksi itu disebut sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum menjawab persoalan masyarakat kepulauan.

Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni Ardiyanto, mengatakan perubahan nama daerah tidak otomatis menyelesaikan ketimpangan pembangunan. Menurut dia, pemerintah semestinya lebih dahulu memastikan persoalan pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan kebutuhan masyarakat kepulauan mendapat penyelesaian yang terukur.

“Jangan sibuk mengganti nama daerah jika nasib rakyat masih dibiarkan sama,” kata Roni dalam aksi tersebut.

GMNI menilai perubahan nomenklatur perlu diuji melalui kajian yang terbuka. Kajian itu, antara lain, harus menjelaskan manfaat administratif, konsekuensi anggaran, serta dampaknya terhadap pembangunan masyarakat kepulauan.

Sikap GMNI ini bukan kali pertama disampaikan. Pada September 2026, organisasi tersebut juga menyatakan perubahan nomenklatur belum memiliki urgensi yang jelas setelah menggelar diskusi mengenai rencana tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan di balik wacana tersebut. Salah satunya memperkuat identitas Sumenep sebagai daerah kepulauan dan mengurangi kesenjangan antara wilayah daratan dan kepulauan. Pemerintah juga menyebut aspek fiskal sebagai salah satu pertimbangan.

Baca Juga:  Kades Jangkong Sumenep: Masa Jabatan 9 Tahun untuk Pengabdian kepada Masyarakat

Secara geografis, Sumenep memiliki 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni. Wilayah kabupaten ini juga mencakup sejumlah kecamatan kepulauan dengan karakter geografis yang berbeda dari wilayah daratan.

Bagi GMNI, persoalannya bukan pengakuan terhadap identitas kepulauan. Mereka mempertanyakan apakah perubahan nama tersebut akan menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Roni mengatakan identitas kepulauan tidak cukup dibangun melalui perubahan nomenklatur. Menurut dia, pengakuan tersebut harus diikuti kebijakan afirmatif, pemerataan anggaran, dan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Rakyat tidak hidup dari nomenklatur. Rakyat hidup dari kebijakan yang membuat hidupnya lebih layak,” ujarnya.

GMNI Soroti Keadilan bagi Masyarakat Kepulauan

GMNI menggunakan konsep keadilan distributif Aristoteles untuk memperkuat kritiknya. Mereka menilai pembangunan tidak semestinya hanya menggunakan ukuran pemerataan secara seragam, tetapi juga mempertimbangkan perbedaan kebutuhan setiap wilayah.

Dalam konteks Sumenep, masyarakat kepulauan menghadapi hambatan geografis yang berbeda dalam mengakses pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan infrastruktur. Karena itu, menurut GMNI, kebijakan yang adil harus memperhitungkan kondisi tersebut.

Mereka juga merujuk pemikiran John Rawls tentang keadilan sosial. Kebijakan publik, menurut perspektif yang digunakan GMNI, semestinya memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang berada dalam posisi paling kurang beruntung.

Baca Juga:  Poktan Putra Abadi Desa Rajun Ikut Andil Penuhi Ketahanan Pangan

Argumen serupa digunakan GMNI ketika mengutip pemikiran Amartya Sen mengenai keadilan. Ukuran keberhasilan kebijakan, menurut mereka, tidak cukup dilihat dari perubahan kelembagaan atau administratif, tetapi dari kemampuan nyata masyarakat dalam menjalani kehidupan secara layak.

Dengan ukuran tersebut, GMNI mempertanyakan manfaat perubahan nama bagi warga kepulauan jika persoalan akses layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, energi, dan infrastruktur belum terselesaikan.

Kaitkan dengan Marhaenisme

Roni juga mengaitkan kritik tersebut dengan Marhaenisme yang menjadi salah satu landasan ideologis GMNI.

Dia mengatakan pemerintah daerah perlu menerjemahkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil ke dalam kebijakan, bukan sekadar simbol atau slogan politik.

Menurut Roni, posisi tersebut relevan dengan kondisi masyarakat kepulauan yang masih menghadapi hambatan geografis dalam memperoleh pelayanan publik.

“Jangan sampai Marhaenisme hanya hidup dalam lambang, tetapi kehilangan tempat dalam kebijakan. Jangan sampai wong cilik disebut dalam pidato, tetapi dilupakan ketika prioritas pembangunan ditetapkan,” ujar dia.

GMNI juga menyoroti slogan pelayanan Pemerintah Kabupaten Sumenep, “Bismillah Melayani”. Mereka menilai slogan tersebut perlu dibuktikan melalui kebijakan yang memperluas akses pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pembangunan.

“Kalau pemerintah benar-benar ingin melanjutkan cita-cita negara bangsa bernama Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, maka visi kebangsaan itu tidak boleh berhenti sebagai kalimat seremonial,” kata Roni.

Baca Juga:  Gubernur DKI Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

Minta Kajian Dibuka ke Publik

GMNI meminta pemerintah membuka dasar kajian perubahan nomenklatur kepada publik. Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan hubungan langsung antara perubahan nama dan manfaat yang akan diterima masyarakat.

Sebab, pemerintah sebelumnya menyebut perubahan nomenklatur berpotensi berkaitan dengan aspek fiskal serta upaya mengurangi disparitas pembangunan antara daratan dan kepulauan. Wakil Ketua DPRD Sumenep M. Syukri juga menyebut perubahan nomenklatur diharapkan memiliki konsekuensi terhadap kebijakan pembangunan, termasuk transfer ke daerah dan dana afirmasi.

Menurut GMNI, klaim manfaat tersebut perlu dibuktikan melalui kajian yang dapat diuji publik.

Mereka mendesak pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan, mulai dari akses pendidikan dan kesehatan, konektivitas transportasi, pemerataan energi hingga infrastruktur dasar.

“Masyarakat tidak membutuhkan perubahan yang hanya terdengar besar di ruang politik. Masyarakat membutuhkan perubahan yang terasa dalam kehidupan sehari-hari,” kata Roni.

GMNI mengatakan kritik tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari kontrol mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah.

Bagi mereka, perubahan nama tidak dengan sendirinya membuat Sumenep lebih adil. Keadilan, kata GMNI, baru dapat dinilai dari sejauh mana masyarakat memperoleh akses pelayanan dan pembangunan secara lebih merata.

“Nama daerah boleh diperdebatkan, tetapi nasib rakyat tidak boleh terus ditangguhkan,” ujar Roni. (*)