Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Jawa Timur Menunggak 5 Kali, DPP GMNI Layangkan Tuntutan Ke Pemprov dan Dinas Pendidikan Jatim.

Sodiq Fauzi Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan kerap aktif menyoroti tentang kesejahteraan guru di jawa timur (dok. Nataindonesia.com)

Nataindonesia.com • Kawal perjuangan guru-guru di Jawa Timur, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras Pemerintah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atas keterlambatan pembayaran Tambahan 100% TPG dalam komponen THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN SMA/SMK Provinsi.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan M Sodiq Fauzi menuntut Pemprov, serta Dinas Pendidikan Jatim segera membayarkan tunggakan Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) Provinsi Jawa Timur. Ia menilai persoalan ini menunjukkan lalainya pemerintah dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga pendidik yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yg menghormati jasa para pendidiknya. Guru bukan sekadar profesi, melainkan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” tulis Sodiq dalam pernyataan sikap resminya.

Sodiq berkata bahwa GMNI memiliki pandangan mengenai pengembangan pendidikan tidak dapat diukur hanya melalui pembangunan infrastruktur sekolah, penyusunan kurikulum, maupun peningkatan capaian akademik peserta didik. Pembangunan pendidikan yg sejati harus diawali dengan penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan guru sebagai aktor utama dalam proses pendidikan nasional.

“Setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” tegas Sodiq.

Lebih lanjut Sodiq mengungkap bahwasanya hingga saat ini para Guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur masih belum menerima Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ketiga belas sebanyak 5 kali, yakni satu kali pada tahun 2024, dua kali pada tahun 2025, dan dua kali pada tahun 2026. Persoalan ini dinilai Sodiq perlu mendapatkan perhatian serius dan penyelesaian yang transparan.

Baca Juga:  GMNI Tolak Revisi UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

“Yang lebih memprihatinkan lagi, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh para guru untuk memperoleh kejelasan dari instansi terkait belum menghasilkan jawaban yg memberikan kepastian hukum maupun kepastian waktu pencairan. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan, ketidakpercayaan publik, serta mencederai rasa keadilan yang jadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, GMNI dalam hal ini memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan di setiap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat, termasuk para guru yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Menurut Sodiq, keberpihakan dan dukungan terhadap guru juga bukan solidaritas sosial semata. Namun, komitmen ideologis dalam memperjuangkan terwujudnya negara yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyatnya.

“Ketika negara melalui berbagai regulasi telah menetapkan adanya komponen tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan Gaji Ketiga Belas, maka seluruh perangkat pemerintahan yang terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut sampai kepada penerimanya secara utuh dan tepat waktu. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan yang berkepanjangan” kata dia.

Lebih jauh, Sodiq menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi profesi, akademisi, dan lembaga legislatif untuk bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

Secara Yuridis, ia menegaskan bahwa tuntutan para guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ketiga belas merupakan tuntutan yang berdasar hukum kuat dan tidak dapat dipandang sebagai sekadar tuntutan administratif semata.

“ Negara melalui UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengakui profesi guru sebagai profesi strategis yang berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan atas prestasi kerja, serta jaminan kesejahteraan dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dokumen Mutu Peantren Dilaunching, Ini 4 Aspek Pedomannya

Selanjutnya, Sodiq menyebutkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah menyatakan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dan fasilitas kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pusat, disebut Sodiq juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur pendanaan dan mekanisme pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN seperti yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, yg kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 372 Tahun 2025 mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji Ke 13 Guru ASN Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya.

Tak hanya itu, Sodiq menegaskan keterlambatan pencairan hak para guru yang berlangsung berulang kali berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam perspektif negara hukum, hak yang telah ditetapkan melalui peraturan per undang-undangan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepastian waktu penyelesaian. Oleh sebab itu, tuntutan para guru untuk memperoleh pencairan Tambahan 100% TPG bukanlah tuntutan yg berlebihan, melainkan upaya memperjuangkan hak yg secara konstitusional, legal, dan administratif telah dijamin oleh negara” Tegasnya.

Selanjutnya, Sodiq menyampaikan secara resmi bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI melalui Ketua Bidang Pendidikan menyatakan sikap :

Mendukung sepenuhnya perjuangan dan tuntutan Guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Tambahan 100% TPG yg hingga saat ini belum direalisasikan.

Baca Juga:  GMNI: Ketika Guru Dikriminalisasi, Siapa Yang Akan mendidik?

Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai penyebab belum dicairkannya hak para guru tersebut.

Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pencairan seluruh hak guru tanpa penundaan lebih lanjut.

Mendesak pemerintah agar segera mencairkan seluruh tunggakan Tambahan 100% TPG yg belum dibayarkan.

Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai penyebab belum dicairkannya hak para guru tersebut.

Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pencairan seluruh hak guru tanpa penundaan lebih lanjut.

Mendesak pemerintah agar segera mencairkan seluruh tunggakan Tambahan 100% TPG yg belum dibayarkan.

Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi E, untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan penyelesaian persoalan ini secara cepat dan tuntas.

Mendesak pemerintah untuk menjamin bahwa kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya dengan membangun sistem penganggaran dan penyaluran hak guru yg lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

“Pernyataan sikap ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan kebangsaan untuk memastikan bahwa suara para guru tidak diabaikan, hak-hak guru yang telah dijamin oleh hukum dapat segera direalisasikan, serta memastikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

(Red/Bhr).

Editor: Mr. B