Penyaluran Tangki Air CSR PT KEI Dipertanyakan, Agen Of Change Minta Dinsos Buka Dokumen BAST

Nata Indonesia – Penyaluran bantuan tangki air bersih melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT KEI kembali dipertanyakan. Agen Of Change Sumenep meminta kejelasan mengenai peruntukan dan distribusi bantuan tersebut, terutama terkait informasi bahwa salah satu unit tangki air ditujukan bagi masyarakat Kepulauan Kangean.

Persoalan itu disampaikan dalam audiensi lanjutan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep di kantor setempat, 2 November 2026. Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Agen Of Change Sumenep, M. Rofil, didampingi Ahmad David Nurdiyansa dan Hamidi Hasyim. Mereka diterima Kepala Dinsos Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, S.E., M.M., bersama jajarannya.

Dalam audiensi itu, Ahmad David Nurdiyansa meminta penjelasan mengenai keberadaan tangki air yang disebut-sebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean, khususnya Kecamatan Arjasa dan Kangayan.

“Bagaimana kejelasan truk tangki air tersebut? Mengapa sampai saat ini belum disalurkan ke Kepulauan Kangean, sementara informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa truk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean?” tanyanya, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga:  Jokowi Himbau Kepala Daerah Dari PDI-P Patuhi Probowo Ketimbang Megawati

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinsos Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen resmi tahun 2021 yang menjadi dasar penjelasan pihaknya, bantuan tangki air maupun program CSR perusahaan mitra tidak secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Kangean.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kekeringan di wilayah Kabupaten Sumenep secara lebih luas.

Namun, penjelasan itu belum mengakhiri persoalan. Hamidi Hasyim menyoroti akses terhadap dokumen BAST yang dijadikan dasar klarifikasi oleh Dinsos. Ia mengaku pihaknya belum mendapat kesempatan memeriksa dokumen secara utuh.

Menurut Hamidi, mereka hanya diperbolehkan memotret halaman pertama dan tidak diizinkan memegang maupun menelaah keseluruhan dokumen tersebut.

“Kami ingin melihat dokumen secara utuh agar bisa memahami dasar administrasi dan peruntukan bantuan tersebut. Kalau hanya diperlihatkan sebagian, tentu masih ada hal yang belum bisa kami pastikan,” ujarnya.

Baca Juga:  BPK Laporkan Temuan Tata Kelola Keuangan Negara kepada Presiden Prabowo

Keterbatasan akses itu membuat Agen Of Change mempertanyakan kelengkapan informasi yang disampaikan. Hamidi juga menyebut perlunya pengujian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen BAST. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, Dinsos Sumenep menjelaskan bahwa penanganan masyarakat yang mengalami kekeringan kritis harus melalui mekanisme pengusulan dari pemerintah desa dan kecamatan. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada instansi berwenang agar kebutuhan penanganan, termasuk biaya operasional dan distribusi air bersih, dapat difasilitasi secara jelas dan akuntabel.

Sekretaris Agen Of Change Sumenep, M. Rofil, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dituntaskan melalui keterbukaan administrasi dan kejelasan tanggung jawab.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan penjelasan. Kami ingin memastikan bagaimana bantuan itu diserahkan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya. Semua harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah,” kata Rofil.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dokumen palsu atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Rofil turut merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai maladministrasi.

Baca Juga:  Sinyal Pilpres tidak Sehat, Islah Bahrawi: Kami Dipermalukan oleh Simbol Demokrasi

Bagi Agen Of Change, keterbukaan dokumen dan kejelasan peruntukan bantuan merupakan hal mendasar, terlebih bantuan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih.

Rofil dan rekan-rekannya berharap Dinsos Sumenep memberikan penjelasan lebih komprehensif, termasuk membuka akses terhadap dokumen pendukung yang menjadi dasar penyerahan dan pengelolaan bantuan.

Polemik ini tidak hanya menyangkut keberadaan satu unit kendaraan tangki air, tetapi juga transparansi pengelolaan bantuan CSR dan kepastian bahwa fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah persoalan administrasi tersebut, warga di wilayah rawan kekeringan tetap membutuhkan kepastian pelayanan. Kejelasan status bantuan dan mekanisme distribusinya menjadi penting agar penanganan krisis air bersih tidak terhambat. (*)