Menguji Kedaulatan Indonesia atas BBM dan LPG

Foto: kapal pengangkur Ekspor LPG.

Mengamankan Impor Energi

Perubahan mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam strategi energi Indonesia.

Pemerintah kini mengambil peran lebih besar dalam proses pengadaan energi melalui skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 26 Oktober 2026 sebagai upaya memperkuat kepastian pasokan energi nasional.

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, langkah tersebut memiliki dasar strategis yang masuk akal. Energi merupakan fondasi bagi keberlangsungan ekonomi. Ketika pasokan minyak terganggu, dampaknya tidak berhenti pada sektor energi, tetapi menjalar ke biaya transportasi, industri, logistik, harga pangan, dan inflasi.

Namun, perubahan mekanisme pengadaan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Persoalan utama Indonesia bukan hanya bagaimana membeli energi dari luar negeri, melainkan bagaimana mengurangi kerentanan ekonomi akibat ketergantungan terhadap pasokan eksternal.

Dari Transaksi Komersial Menuju Diplomasi Energi

Dalam mekanisme sebelumnya, Pertamina mengandalkan tender antarbadan usaha untuk memperoleh pasokan energi. Pemerintah menyebut bahwa dalam sejumlah kasus, Pertamina telah memenangkan tender dengan harga kompetitif, tetapi kemudian kehilangan pasokan karena pemasok memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pengadaan energi tidak selalu dapat diselesaikan melalui mekanisme harga semata.

Dalam pasar yang dipengaruhi kepentingan geopolitik, kepastian pasokan dapat menjadi lebih penting daripada sekadar memperoleh harga terendah. Negara pemasok juga mempertimbangkan hubungan diplomatik, kepentingan strategis, dan prioritas perdagangan.

Baca Juga:  Rata-rata Pendapatan Orang Indonesia: Tren dan Perkembangan dalam 5 Tahun Terakhir

Melalui skema baru, Indonesia berupaya memperkuat posisi tawar dengan bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pemerintah juga dapat menjajaki kontrak jangka panjang untuk menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan domestik.

Perubahan ini memperlihatkan bahwa diplomasi ekonomi semakin penting dalam pengelolaan energi nasional.

Namun, diplomasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila didukung kemampuan negosiasi yang kuat, diversifikasi pemasok, dan pengelolaan kontrak yang efisien.

Indonesia tidak cukup hanya memiliki hubungan baik dengan negara pemasok. Indonesia juga harus memiliki alternatif ketika hubungan tersebut menghadapi tekanan.

Ketahanan Energi Tidak Sama dengan Kedaulatan Energi

Di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul.

Ketahanan energi berkaitan dengan kemampuan negara memastikan energi tersedia dan dapat diakses masyarakat. Sementara kedaulatan energi menuntut kemampuan yang lebih luas, termasuk mengendalikan risiko ketergantungan, memperkuat kapasitas domestik, dan menentukan arah kebijakan energi tanpa terlalu rentan terhadap tekanan eksternal.

Perubahan skema impor dapat memperkuat ketahanan energi Indonesia. Namun, kebijakan tersebut belum dengan sendirinya mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Kementerian ESDM menyebut sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor. Indonesia juga masih mengimpor minyak mentah dan sejumlah jenis bensin untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Artinya, sekalipun mekanisme pengadaan menjadi lebih terkoordinasi, Indonesia tetap menghadapi risiko perubahan harga global, gangguan jalur pelayaran, dan ketidakpastian hubungan antarnegara.

Baca Juga:  RAKYAT DAN PEMERINTAH

Negara mungkin memiliki kendali lebih besar atas proses pembelian, tetapi belum tentu memiliki kendali lebih besar atas sumber energi yang dibeli.

Karena itu, perubahan skema impor perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas pengolahan domestik, diversifikasi sumber energi, pembangunan fasilitas penyimpanan, serta pengembangan alternatif energi yang layak secara ekonomi.

Tanpa langkah tersebut, Indonesia berisiko hanya menjadi pembeli yang lebih terorganisasi dalam pasar energi global.

Risiko Baru di Balik Penguatan Peran Negara

Penguatan peran pemerintah dalam pengadaan energi juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola.

Pemerintah berharap skema baru menghasilkan kepastian pasokan dan harga yang lebih kompetitif. Namun, harga yang lebih murah tidak otomatis diperoleh hanya karena transaksi dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah.

Harga energi tetap dipengaruhi kondisi pasar internasional, nilai tukar, biaya pengangkutan, asuransi, pembiayaan, dan berbagai komponen lainnya.

Kontrak jangka panjang bahkan dapat menjadi sumber risiko apabila formula harga tidak fleksibel terhadap perubahan pasar.

Karena itu, keberhasilan kebijakan harus diukur berdasarkan keseluruhan biaya pengadaan, bukan hanya harga komoditas ketika kontrak ditandatangani.

Risiko lainnya terletak pada transparansi dan akuntabilitas.

Ketika pengadaan terkonsentrasi pada lembaga yang ditugaskan pemerintah, proses pemilihan pemasok, negosiasi harga, dan pelaksanaan kontrak harus memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Penguatan peran negara tidak boleh mengurangi ruang pengawasan publik. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin penting pula pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.

Baca Juga:  Ketika Influencer Jadi Corong Bisnis: Antara Kredibilitas dan Strategi Terpadu

Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan mekanisme tidak menciptakan birokrasi baru yang justru memperlambat pengadaan atau meningkatkan biaya operasional.

Kedaulatan Energi Harus Dibangun dari Dalam

Perpres 107/2026 dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya berhenti pada kepastian kontrak impor.

Indonesia perlu menjadikan perubahan mekanisme pengadaan sebagai bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperkuat kemandirian energi.

Pembangunan fasilitas penyimpanan domestik, peningkatan kapasitas pengolahan, diversifikasi sumber pasokan, dan pengembangan energi alternatif perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling terhubung.

Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan bahwa pengadaan energi melalui skema baru benar-benar menghasilkan efisiensi yang dapat diukur dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat maupun industri.

Kedaulatan energi bukan sekadar kemampuan negara menentukan dari mana minyak dan LPG dibeli. Kedaulatan energi juga berarti kemampuan mengurangi kerentanan ketika pasokan terganggu, harga melonjak, atau hubungan geopolitik berubah.

Indonesia telah mengambil langkah untuk memperkuat kendali atas pengadaan energi. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kendali tersebut menjadi fondasi bagi transformasi energi nasional, bukan sekadar cara baru untuk mengelola ketergantungan lama.

Sebab, negara yang kuat dalam diplomasi energi belum tentu menjadi negara yang berdaulat energi. Keduanya baru bertemu ketika kemampuan membeli dari luar negeri berjalan seiring dengan kemampuan membangun ketahanan dari dalam negeri.

Ditulis Oleh: Redaktur nataindonesia.com