Menguji Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional soal Kerugian Negara melalui Teori Gabriel A. Almond

Foto: Menguji usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan soal penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dikaji melalui teori Gabriel A. Almond dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Demi Investasi atau Berisiko Melemahkan KPK?

Oleh: Ayatul Karim | Mahasiswa S2 Universitas Nasional Program studi Ilmu Politik

“Bagaimana membedakan risiko bisnis yang wajar dari penyimpangan yang merugikan negara? Kepastian hukum bagi investasi penting, tetapi jangan sampai reformasi hukum justru melemahkan akuntabilitas dan pemberantasan korupsi.”

Usulan untuk mengubah kedudukan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi memicu perdebatan di tengah rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perdebatan ini bukan semata-mata menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan keuangan negara.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi dasar utama dalam kategorisasi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Luhut menyatakan bahwa Presiden menyetujui kajian tim DEN mengenai definisi korupsi agar penanganannya sesuai dengan standar internasional. Ia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam argumentasinya, Luhut menyoroti pengaturan tindak pidana korupsi dalam konvensi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan suap.

Menurut Luhut, keberadaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha, termasuk bagi Danantara yang mengelola investasi dan aset negara melalui berbagai perusahaan. Pasalnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko, termasuk kemungkinan mengalami kerugian.

Namun, argumentasi tersebut perlu dikaji secara kritis. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kesengajaan merugikan keuangan negara. Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta merupakan korupsi. Sebaliknya, alasan risiko bisnis juga tidak semestinya menjadi pembenaran untuk mengabaikan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pembedaan tersebut membutuhkan standar hukum dan pembuktian yang jelas. Karena itu, mengubah kedudukan unsur kerugian keuangan negara bukanlah satu-satunya jalan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Perubahan semacam itu justru perlu diuji secara cermat agar tidak menimbulkan celah dalam penegakan hukum.

Respons KPK dan Ketidakselarasan Sikap Pemerintah

Usulan tersebut mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak seharusnya dihilangkan sepenuhnya. Menurutnya, unsur tersebut dapat dipertimbangkan sebagai faktor pemberat tanpa harus menghapus kedudukannya dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Medan Minta Gubernur Bobby Nasution Dihidirkan pada Sidang Korupsi Rp 165 M

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila unsur kerugian keuangan negara dihilangkan. Perubahan tersebut dinilai dapat membatasi ruang bagi negara untuk menuntut pihak-pihak yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dari lingkungan legislatif, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa usulan tersebut dapat menghambat pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dirinya belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait usulan tersebut dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana usulan tersebut telah menjadi agenda kebijakan resmi pemerintah. Klaim Luhut mengenai persetujuan Presiden, sementara Menteri Hukum menyatakan belum menerima arahan, memperlihatkan adanya perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Dalam proses pembentukan kebijakan, kejelasan mengenai status suatu usulan sangat penting. Publik perlu mengetahui apakah gagasan tersebut masih berupa rekomendasi kajian, telah memperoleh persetujuan politik, atau sedang dipersiapkan menjadi perubahan regulasi. Tanpa kejelasan itu, perdebatan berisiko berkembang menjadi polemik yang tidak produktif.

Menguji Usulan melalui Teori Sistem Politik Gabriel A. Almond

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendasar, usulan Luhut dapat dianalisis melalui pendekatan struktural-fungsional Gabriel A. Almond dalam teori sistem politik.

Dalam kerangka Almond, sistem politik terdiri atas berbagai struktur yang menjalankan fungsi tertentu. Fungsi input mencakup artikulasi dan agregasi kepentingan, sedangkan fungsi output mencakup pembuatan, penerapan, dan penghakiman aturan. Kerangka ini dapat digunakan untuk menilai bagaimana kepentingan ekonomi diterjemahkan menjadi usulan kebijakan serta bagaimana perubahan tersebut berpotensi memengaruhi lembaga penegak hukum.

Pertama, artikulasi dan agregasi kepentingan

Usulan Luhut berangkat dari kepentingan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan pengelola investasi negara. Kepentingan tersebut sah dalam sistem politik. Dunia usaha memang membutuhkan kepastian agar keputusan bisnis yang diambil secara profesional tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana ketika mengalami kerugian.

Namun, dalam perspektif sistem politik, artikulasi kepentingan perlu diikuti dengan agregasi yang mempertimbangkan kepentingan lain. Kepastian berusaha harus dipertemukan dengan kebutuhan melindungi keuangan negara, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah usulan tersebut mengakomodasi kebutuhan dunia usaha, melainkan juga apakah proses perumusannya telah mempertimbangkan kepentingan publik secara seimbang. Keterlibatan dan pertimbangan dari penegak hukum, auditor, akademisi, serta masyarakat sipil menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak didominasi satu kelompok kepentingan.

Baca Juga:  Tidak Heran! Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerasan

Kedua, fungsi penerapan aturan

Dalam kerangka Almond, penerapan aturan merupakan salah satu fungsi penting sistem politik. KPK dan lembaga penegak hukum lainnya menjalankan fungsi tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Perubahan terhadap unsur tindak pidana korupsi akan memengaruhi dasar hukum, ruang lingkup, dan cara kerja penegakan hukum. Oleh sebab itu, perubahan tersebut tidak dapat hanya dinilai dari perspektif efisiensi bisnis, tetapi juga harus memperhitungkan konsekuensinya terhadap kemampuan negara mengungkap dan menindak penyimpangan.

Apabila perubahan definisi delik didorong terutama oleh kebutuhan kelompok yang memiliki kedekatan langsung dengan objek pengaturan, potensi konflik kepentingan struktural patut menjadi perhatian. Hal ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengusul, tetapi merupakan alasan yang cukup untuk menuntut transparansi, pengujian yang independen, dan proses pengambilan keputusan yang akuntabel.

Ketiga, keseimbangan fungsi dan hubungan antarlembaga.

Pendekatan struktural-fungsional Almond juga menekankan pentingnya hubungan antarkomponen dalam sistem politik. Pembuatan kebijakan, penerapan aturan, dan penghakiman perkara merupakan fungsi yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

Dalam konteks ini, perubahan aturan harus dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lembaga yang menerapkannya dan lembaga peradilan yang menilai perkara. Apabila perumusan kebijakan terlalu didominasi oleh satu kepentingan ekonomi-politik, keseimbangan antarfungsi dapat terganggu.

Karena itu, perubahan hukum mengenai unsur kerugian keuangan negara semestinya melalui proses kajian terbuka, partisipasi publik, dan pengujian konsekuensi hukum secara menyeluruh. Tujuannya bukan untuk menutup ruang reformasi, melainkan memastikan bahwa reformasi tidak mengorbankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas.

Berdasarkan ketiga aspek tersebut, usulan Luhut dapat dibaca sebagai persoalan mengenai bagaimana kepentingan sektoral diakomodasi dalam sistem politik. Jika kebutuhan investasi lebih dominan daripada kepentingan perlindungan keuangan negara, kebijakan yang dihasilkan berisiko mencerminkan ketimpangan agregasi kepentingan.

Dengan demikian, usulan ini patut diuji melalui perspektif struktural-fungsional. Namun, menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau bahwa suatu tindakan pasti cacat secara hukum memerlukan dasar dan pembuktian tersendiri. Analisis sistem politik membantu mengidentifikasi risiko kelembagaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Persoalan Risiko Bisnis

Perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara perlu ditempatkan dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang dibacakan pada 25 Januari 2017. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kata “dapat” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Memanas! Megawati Menantang KPK Buntut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Penghapusan kata “dapat” mengubah karakter pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam kedua pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil. Konsekuensinya, kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan dibuktikan, bukan sekadar berupa kemungkinan atau potensi kerugian.

Penting ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Putusan itu justru menegaskan perlunya pembuktian kerugian yang nyata. Dengan demikian, keberadaan unsur kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian penting dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut relevan dalam menjawab kekhawatiran mengenai kriminalisasi risiko bisnis. Kerugian dalam kegiatan usaha tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, persoalan kepastian hukum bagi dunia usaha semestinya juga dijawab melalui penguatan standar pembuktian, tata kelola perusahaan yang baik, transparansi pengambilan keputusan, dan pembedaan yang tegas antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang melanggar hukum.

Menghapus unsur kerugian keuangan negara secara menyeluruh bukan satu-satunya pilihan kebijakan. Pemerintah perlu mengkaji apakah persoalan yang ingin diselesaikan benar-benar bersumber dari rumusan delik, atau justru dari praktik penegakan hukum, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang belum optimal.

Menjaga Investasi tanpa Mengorbankan Akuntabilitas

Pada akhirnya, perdebatan mengenai usulan Luhut memperlihatkan tantangan mendasar dalam sistem politik Indonesia: bagaimana mempertemukan kebutuhan investasi dan kepastian hukum dengan kewajiban melindungi keuangan negara.

Melalui perspektif Gabriel A. Almond, usulan tersebut perlu diuji dari keseimbangan artikulasi dan agregasi kepentingan, konsekuensinya terhadap fungsi penerapan aturan, serta hubungan antarlembaga dalam sistem politik.

Kepastian hukum bagi dunia usaha merupakan kebutuhan nyata. Namun, kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan akuntabilitas. Sebaliknya, pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengabaikan prinsip pembuktian dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara sah.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah unsur kerugian keuangan negara harus dihapus atau dipertahankan, melainkan bagaimana hukum dapat membedakan risiko bisnis yang wajar dari penyimpangan yang disengaja tanpa melemahkan perlindungan terhadap keuangan negara.

Reformasi hukum yang baik semestinya memperkuat kedua tujuan tersebut sekaligus: menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.