News  

Indonesia Tegas Larang Kibarkan Bendera Israel

Laskar Manguni di Kota Bitung Sulawesi Utara kibarkan bendera Israel saat menyerang kelompok pro Palestina. (nataindonesia/istimewa)

Larangan Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia

Hubungan Indonesia dengan Israel tidak memliki hubungan diplomatik apapun. Bahkan Republik Indonesia (RI) melarang pengibaran bendera dan lagu kebangsaan negara zionis tersebut.

Larangan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Ditandatangani oleh Menteri Luar Neger (Menlu) Retno Marsudi.

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”

Jika ada masyarakat atau kelompok di Indonesia yang mengibarkan bendera Israeal tentu akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)