Nata Indonesia – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat untuk melindungi hak pilihnya.
Hal ini untuk memastikan apakah sudah tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.
Cara Cek DPT Online
Untuk mengeceknya, bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkah cek DPT Online:
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Masukkan nama
- Tanggal lahir
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar. Kemudian Klik “Pencarian”.
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul hasil data dan nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah, apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap.
Demikian cara cek DPT online yang bisa dilakukan dengan mudah. (red)