Nataindonesia.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila tidak mampu melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada 2 Juli 2026. Menurutnya, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Hal itu sudah disepakati dalam rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya.»
Purbaya menjelaskan, wacana pembubaran muncul karena masih adanya berbagai praktik yang dinilai merugikan negara. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dugaan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.
Isu tersebut sebelumnya juga beberapa kali disampaikan oleh sejumlah pengamat ekonomi. Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan turut menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik tersebut.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mengekspor barang ke perusahaan afiliasinya di Singapura dengan nilai yang lebih rendah dari harga sebenarnya (under-invoicing). Selanjutnya, perusahaan afiliasi tersebut menjual kembali barang kepada pembeli akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selisih keuntungan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan di Indonesia sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada jajaran Bea dan Cukai untuk melakukan pembenahan.
“Kata Presiden, jika memang tidak bisa berbenah, ya akan dibubarkan dan diganti dengan lembaga lain,” tegas Purbaya.
Kendati demikian, hingga berita ini dinaikkan, kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan apapun mengenai isu tersebut. (Red/*)











