Nataindonesia.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Hampir dua tahun berlalu, proses penyelidikan perkara tersebut masih menjadi sorotan publik.
Aktivis Sumenep, Khoirul Ibad mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tersebut. Menurutnya, lamanya proses penyelidikan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Bayangkan, kasus ini sudah berlangsung begitu lama. Masa penegak hukum kita selemah ini? Kasus bernilai triliunan rupiah di tingkat pusat bisa cepat terungkap, sedangkan perkara yang nilainya jauh lebih kecil justru bertahun-tahun belum juga tuntas,” kata Ibad, Minggu (26/7/2026).
Ibad menilai Kejari Sumenep perlu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak memunculkan persepsi negatif. Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Dikutip Media Klikmadura, Kejari Sumenep memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan. Kepala Kejari Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Riski Erlazuardy menyampaikan bahwa perkara tersebut kini tinggal menunggu jadwal ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya sudah mendapatkan informasi dari Kasi Pidsus kalau kasus ini sudah dibahas dengan Bapak Kajari, dan akan segera ditingkatkan ke ekspose dengan Bapak Kajati Jatim. Tinggal menunggu jadwal saja,” ujar Endro Riski Erlazuardy, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah memeriksa sekitar 40 orang dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik Pemilu 2024. Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan menuju ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut. (Ari/red)











