News  

BGN Wajibkan Sertifikasi Halal dan Konsultan Chef bagi SPPG

Foto: KPPG Surabaya Kusmayanti saat mengisi FGD yang diselenggarakan oleh DPC PWRI Sumenep. (Nataindonesia.com/Bahri)

Nataindonesia.com – KPPG Surabaya, Kusmayanti, menegaskan bahwa sertifikasi halal dan keberadaan pendamping chef diwajibkan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperkuat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Kusmayanti saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep di Kafe Tanean, Kabupaten Sumenep, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kusmayanti, standar SPPG tidak hanya berkaitan dengan kelayakan bangunan, tetapi juga mencakup sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Aspek tersebut meliputi pengelolaan limbah, penggunaan bahan baku, hingga higienitas dalam proses pengolahan makanan.

Baca Juga:  Pegawai DLH Sumenep Tidur Pulas saat Jam Kerja

Selain itu, keberadaan chef dinilai sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pengolahan hingga penyajian makanan dilakukan sesuai standar keamanan pangan dan kualitas gizi.

“Kami wajibkan chef dan sertifikasi halal bagi semua SPPG. Itu merupakan bagian dari instruksi kami. Hanya saja, terkadang masih ada mitra yang belum mengindahkan aturan tersebut,” tegas Kusmayanti.

Baca Juga:  Dikorup! Program BSPS di Sumenep-Rubaru Bikin Penerima Terlilit Hutang

Senada dengan itu, Kepala BGN, S. Nanik Deyang, dalam konferensi pers beberapa pekan lalu juga menegaskan bahwa setiap juru masak di SPPG harus memiliki sertifikasi kompetensi.

“Kami juga menginstruksikan yayasan untuk menyediakan pendamping chef,” ujar Nanik. (Red/*)