Ketika Presiden Disadap: Pelanggaran Privasi atau Ancaman terhadap Keamanan Negara?
Penyadapan terhadap kepala negara tidak berhenti pada persoalan kerahasiaan komunikasi. Ketika teknologi pengawasan negara diduga digunakan di luar prosedur, pertanyaan yang muncul menyentuh batas kekuasaan aparat, keamanan informasi strategis, dan perlindungan terhadap fungsi negara.
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang lebih besar daripada pelanggaran privasi dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Selain Presiden, pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Informasi tersebut merupakan uraian penyidik mengenai perkara yang sedang diproses. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sehingga dugaan perbuatan yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Namun, perkara ini memiliki satu dimensi yang membuatnya tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran privasi biasa: objek yang disebut dalam penyidikan adalah Presiden Republik Indonesia.
Ketika komunikasi kepala negara diduga disadap melalui sistem pengawasan yang berada dalam lingkup institusi negara, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang melanggar hukum dan pasal apa yang dapat diterapkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan informasi strategis dan fungsi konstitusional negara?
Presiden Bukan Sekadar Individu dalam Perkara Ini
Dalam kehidupan hukum, Presiden tetap merupakan individu yang memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi. Kedudukannya tidak membuat Presiden kebal dari hukum, sebagaimana hukum juga tidak boleh memberikan kekebalan kepada siapa pun hanya karena jabatan atau kekuasaan.
Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan, Presiden juga menjalankan fungsi konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Komunikasinya dapat berkaitan dengan kebijakan publik, pertahanan, keamanan, diplomasi, hubungan antarnegara, serta keputusan strategis pemerintahan.
Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden berpotensi memiliki konsekuensi yang tidak sama dengan penyadapan terhadap warga biasa. Informasi yang berada dalam komunikasi resmi Presiden tidak selalu menyangkut kepentingan pribadi. Sebagian dapat berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan bangsa.
Negara memang tidak identik dengan pribadi Presiden. Presiden bukan pemilik negara, melainkan pejabat yang menjalankan mandat konstitusional. Namun, ketika informasi yang berkaitan dengan fungsi kepresidenan diperoleh secara ilegal, dampaknya dapat melampaui kerugian privasi individual.
Di sinilah persoalan mendasarnya: ketika komunikasi Presiden disadap, apakah yang terancam hanya hak privasi seseorang, atau juga kerahasiaan informasi yang menopang fungsi negara?
Penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat disebut sebagai serangan terhadap negara. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada tujuan, informasi yang menjadi sasaran, cara informasi digunakan, serta dampak yang ditimbulkan. Namun, kemungkinan adanya konsekuensi terhadap keamanan negara juga tidak semestinya diabaikan sejak awal.
Pasal yang Digunakan Berfokus pada Perbuatan Elektronik
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada publik, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut juga mengatur penyebarluasan hasil pembicaraan atau perekaman yang dimaksud.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik. Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.
Pasal-pasal tersebut penting karena mengatur perbuatan yang diduga dilakukan: penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Namun, rumusan pasal-pasal itu tidak secara khusus membedakan apakah objeknya warga biasa, pejabat negara, atau Presiden.
Di sinilah muncul pertanyaan konseptual dan kebijakan hukum: apakah penanganan perkara yang menyasar komunikasi kepala negara cukup berhenti pada dimensi teknis pelanggaran elektronik, atau perlu pula menguji kemungkinan dampaknya terhadap keamanan informasi dan fungsi negara?
Pertanyaan tersebut tidak berarti pasal yang digunakan penyidik pasti keliru. Penentuan pasal harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan alat bukti. Namun, bobot konstitusional dari objek perkara tetap layak menjadi bagian dari analisis publik.
Ancaman pidana maksimum yang disebut dalam pemberitaan juga memunculkan pertanyaan tentang proporsionalitas. Jika dugaan perbuatan terbukti hanya sebagai pelanggaran terhadap privasi dan sistem elektronik, konsekuensi hukumnya harus mengikuti unsur yang terbukti. Namun, apabila penyidikan menemukan bahwa tindakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengganggu fungsi pemerintahan atau membahayakan keamanan negara, dimensi itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Persoalannya bukan sekadar berapa tahun ancaman pidananya, melainkan apakah konstruksi hukum yang digunakan telah menangkap seluruh bobot perbuatan yang terbukti.
Ketika Perangkat Pengawasan Negara Diduga Digunakan di Luar Prosedur
Penyadapan merupakan kewenangan yang dapat dimiliki sejumlah institusi negara dalam kondisi dan prosedur tertentu. Kewenangan itu diberikan untuk mendukung penegakan hukum atau kepentingan yang secara khusus diatur undang-undang.
Masalah muncul ketika perangkat yang dirancang untuk kepentingan tersebut diduga digunakan tanpa dasar hukum, tanpa verifikasi, atau di luar tujuan institusionalnya.
Dalam perkara ini, Kabareskrim menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui verifikasi. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan log sistem untuk menghilangkan jejak.
Jika uraian tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap hak orang yang disadap. Perkara itu juga akan menyentuh tata kelola teknologi pengawasan, pengendalian akses, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawaban rantai komando.
Teknologi pengawasan negara memiliki daya yang besar. Ia dapat membantu penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyalahgunaan apabila kewenangannya tidak diawasi secara memadai. Karena itu, pengawasan terhadap teknologi semacam ini tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan terhadap institusi yang mengoperasikannya.
Jika benar sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dimanfaatkan di luar prosedur, maka negara menghadapi persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan bahwa instrumen pengawasan tidak berubah menjadi alat untuk memperoleh informasi secara ilegal, termasuk informasi yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan strategis negara?
Apakah Perkara Ini Dapat Dikaitkan dengan Makar?
Pertanyaan mengenai kemungkinan makar muncul karena objek penyadapan yang disebut adalah Presiden. Dalam KUHP, tindak pidana makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur secara khusus dalam Pasal 191.
Pasal tersebut mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan hingga 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya
Ketiga pasal tersebut berada dalam rumpun tindak pidana terhadap keamanan negara. Namun, unsur dan tujuan yang diatur di dalamnya berbeda dari tindak pidana penyadapan atau akses ilegal.
Karena itu, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis memenuhi unsur makar. Untuk menguji Pasal 191, misalnya, penyidik perlu menemukan bukti mengenai maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Untuk Pasal 193, harus ada maksud menggulingkan pemerintah. Identitas atau jabatan korban saja tidak cukup untuk membuktikan unsur tersebut.
Pembedaan ini penting agar analisis tidak melompat dari keseriusan perbuatan menuju kesimpulan pidana yang belum didukung bukti.
Namun, pembedaan itu juga tidak berarti bahwa kemungkinan ancaman terhadap keamanan negara harus ditutup sejak awal. Jika penyidikan menemukan bukti mengenai tujuan atau tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, dimensi tersebut patut diperiksa secara objektif.
Pernyataan Pemerintah: Belum Ada Indikasi Makar
Dalam keterangan pada 3 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara tersebut sejauh ini tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah ketentuan mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Ia juga menyebut bahwa penentuan substansi atau materi yang disadap merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya kepada publik.
Pernyataan tersebut merupakan posisi resmi pemerintah mengenai status perkara pada tahap itu. Artinya, pembahasan mengenai makar dalam esai ini bukan tuduhan bahwa para tersangka telah melakukan makar, melainkan pertanyaan mengenai batas antara kejahatan elektronik dan kemungkinan tindak pidana terhadap keamanan negara apabila penyidikan menemukan bukti tambahan.
Pernyataan pemerintah bahwa belum ada indikasi makar perlu dibaca sesuai konteksnya: sebagai keterangan mengenai hasil penyidikan pada tahap tersebut, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan pertanyaan tentang tujuan, cakupan, dan dampak dugaan penyadapan.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai makar bukan tuntutan agar perkara ini dibesar-besarkan. Ia adalah tuntutan agar penyidikan menguji seluruh kemungkinan yang relevan berdasarkan bukti, tanpa memaksakan pasal dan tanpa menutup pertanyaan terlalu dini.
Yang Perlu Diuji Bukan Hanya Cara, tetapi Tujuan dan Dampak
Untuk memahami bobot perkara ini, penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apa tujuan penyadapan dilakukan? Apakah terdapat kepentingan penegakan hukum yang sah, atau tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan lain?
Kedua, informasi seperti apa yang menjadi sasaran? Apakah hanya komunikasi pribadi, atau terdapat informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan fungsi strategis pemerintahan?
Ketiga, apakah hasil penyadapan digunakan, disebarkan, atau dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan tertentu? Jika ada, siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana informasi tersebut digunakan?
Keempat, bagaimana kewenangan dan akses terhadap sistem LIMS diberikan? Apakah terdapat perintah, persetujuan, atau mekanisme pengawasan yang dilanggar?
Kelima, apakah penghapusan data dilakukan untuk alasan teknis atau untuk menghilangkan bukti? Jawaban atas pertanyaan ini harus ditentukan melalui pemeriksaan forensik dan alat bukti, bukan spekulasi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggantikan proses hukum. Justru, pertanyaan itu menunjukkan mengapa proses hukum perlu mengungkap bukan hanya perbuatan teknis, tetapi juga konteks, tujuan, cakupan, dan dampak dari tindakan yang disangkakan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut komunikasi kepala negara, informasi yang diperoleh secara ilegal berpotensi memiliki nilai strategis. Namun, potensi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan atas materi yang disadap dan bagaimana informasi itu digunakan.
Negara Harus Melindungi Fungsi, Bukan Sekadar Jabatan
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas tentang hubungan antara kekuasaan, teknologi, dan pertanggungjawaban. Presiden memiliki hak privasi sebagai individu, tetapi komunikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya juga dapat membawa kepentingan negara.
Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti, perkara ini tidak cukup dipahami sebagai pelanggaran terhadap kerahasiaan komunikasi. Ia juga menjadi ujian bagi kemampuan negara mengawasi aparat yang diberi kewenangan menggunakan teknologi pengawasan.
Namun, keseriusan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah atau memperluas tuduhan tanpa bukti. Makar merupakan tindak pidana dengan unsur khusus. Penerapannya harus didasarkan pada bukti mengenai maksud dan tindakan yang memenuhi rumusan undang-undang, bukan semata-mata karena penyadapan menyasar kepala negara.
Di sisi lain, hukum juga tidak boleh berhenti pada penilaian teknis apabila penyidikan menemukan adanya tujuan atau dampak yang lebih luas. Pelanggaran privasi, penyalahgunaan kewenangan, gangguan terhadap fungsi pemerintahan, dan ancaman terhadap keamanan negara merupakan dimensi yang berbeda. Masing-masing harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Pada akhirnya, persoalan paling penting bukan sekadar siapa yang menyadap Presiden, melainkan bagaimana kewenangan pengawasan negara diduga dapat digunakan di luar prosedur, siapa yang mengendalikan penggunaannya, dan apakah sistem hukum mampu mengungkap seluruh tujuan serta dampaknya secara objektif.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang membiarkan kekuasaan bekerja tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan, termasuk kewenangan menyadap, tunduk pada hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketika komunikasi Presiden diduga disadap, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah privasi seorang pejabat telah dilanggar. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah keamanan informasi strategis dan fungsi negara ikut terancam, serta apakah hukum mampu menilai ancaman itu secara utuh.
Catatan: Arikel Ini bakal terus Diperbarui. 4 November 2026.



