Tidak Terima Vonis Ringan, Prabowo Perintahkan Agar Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun

Foto : Presiden Prabowo Subianto saat mengkritik vonis Harvey Moeis pada acara Musrembangnas, Senin 30 Desember 2024. (Doc. Isnt. Prabowo).

Nataindonesia.com • Jakarta, 31 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, seorang pelaku korupsi dalam kasus komoditas timah. Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun meskipun telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam pidatonya pada Musrenbangnas 2024 pada Senin (30/12), Presiden Prabowo menegaskan bahwa hukuman ringan bagi koruptor seperti ini dapat merusak rasa keadilan di masyarakat.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” ujar Prabowo dengan nada tegas.

Baca Juga:  Cara Cek DPT Online Lengkap dan Mudah

Presiden Prabowo tidak tinggal diam; ia menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan banding agar vonis Harvey diperberat hingga 50 tahun penjara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kuat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding ya. Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” lanjut Prabowo.

Kritik Prabowo mendapat respons cepat dari Kejaksaan Agung yang mengumumkan telah mengajukan banding terhadap vonis Harvey. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap desakan publik yang menginginkan keadilan dan hukuman lebih berat bagi koruptor kelas kakap.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis suami artir sandra dewi itu divonis ringan yakni penjara 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi niaga timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun yang merugikan negara, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Baca Juga:  Jokowi Ditanya Capres PDI Perjuangan, Puan Maharani Tersenyum Tipis

“Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

(Red/R).