Nataindonesia.com, 2 November 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memublikasikan rincian sanksi pelanggaran ketentuan di pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober melalui situs resminya. Publikasi tersebut mencakup delapan dokumen yang memuat informasi mengenai perkara, pihak yang dikenai sanksi, jenis pelanggaran, serta tindakan administratif yang dijatuhkan.
Informasi tersebut dipublikasikan pada 31 Oktober 2026 melalui laman resmi OJK. Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa publikasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat penegakan hukum di bidang pasar modal secara tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delapan dokumen tersebut mencakup rincian sanksi dalam perkara perdagangan saham DSSA, FILM, KIOS, SUPR, IMPC, dan SHID, serta perkara penawaran umum saham BREN dan CUAN. OJK juga memublikasikan rincian sanksi terkait penasihat investasi tanpa izin pada saham TRON dan perkara perdagangan saham yang melibatkan Sdr. Belvin Tannadi.
Rincian Perkara dan Sanksi
Dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. OJK juga menjatuhkan pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada seorang pihak yang menjabat sebagai direktur perusahaan sekuritas.
Pada perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham.
Sementara dalam perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), Tigonis Capital Pte. Ltd. dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak pemesan saham.
Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga pemasaran dalam perkara DSSA dan CUAN.
Dalam perkara DSSA, sembilan anggota bursa dikenai sanksi administratif berupa denda, sementara delapan tenaga pemasaran menerima peringatan tertulis. Dalam perkara CUAN, dua anggota bursa dikenai denda administratif dan seorang direktur perusahaan sekuritas menerima pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Dokumen lainnya memuat sanksi dalam perkara perdagangan saham FILM, KIOS, SUPR, IMPC, dan SHID, serta perkara terkait penasihat investasi tanpa izin pada saham TRON dan perdagangan saham yang melibatkan Belvin Tannadi.
OJK: Penegakan Hukum Dilakukan Secara Berkelanjutan
Dalam publikasi tersebut, OJK menyatakan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Penetapan sanksi mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penyajian informasi mengenai kasus, pelanggaran, dan jenis sanksi yang dikenakan merupakan bagian dari penerapan prinsip una via.
Publikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal serta meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, memberikan perlindungan kepada investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” demikian pernyataan OJK.
Publikasi rincian sanksi ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mendorong penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (Rd/Rd)











