Tragedi PRT di Jakarta Bongkar Kegagalan Negara Lindungi Kelompok Rentan

Foto: Dia Puspitasari, S.Sosio, M.Si., M.IKom akademisi Universitas 17 Agustus Surabaya kritik tajam penerapan UU PRT

Nataindonesia.com • Kematian seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta kembali menyingkap wajah kelam relasi kuasa di ruang domestik. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan bukti nyata kegagalan struktural negara dalam melindungi kelompok rentan, meski Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah disahkan pada 21 April 2026.

Data menunjukkan kasus ini bukanlah insiden tunggal. Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2020–2024, sementara JALA PRT melaporkan 893 kasus hanya dalam satu tahun (2020), dengan 423 di antaranya berupa kekerasan fisik. Angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es, karena mayoritas kasus tidak pernah dilaporkan. Di Surabaya, DP3A mencatat 82 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023, mayoritas berupa KDRT, dan 30 kasus tambahan pada Januari–Mei 2024. Situasi ini menegaskan bahwa PRT berada dalam spektrum kerentanan serupa, bahkan lebih parah karena status kerja mereka kerap tidak diakui secara formal.

Akademisi Universitas 17 Agustus Surabaya sekaligus Sekretaris Institut Sarinah, Dia Puspitasari, menilai tragedi ini sebagai bentuk kekerasan sistemik. “Dominasi terhadap PRT tidak hanya berlangsung melalui kekerasan langsung, tetapi juga melalui persetujuan sosial yang dibentuk secara kultural. Mereka ditempatkan dalam posisi subordinat, dianggap sekadar pembantu yang harus patuh, tanpa otonomi, dan berada di wilayah privat yang seolah bebas dari intervensi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  RSUD Moh Anwar Sumenep Naik Kelas Tipe B, Pelayanan Kian Maju

Dalam kerangka teori Michel Foucault, ruang domestik bukanlah ruang netral, melainkan arena produksi kekuasaan. Kontrol terhadap tubuh, mobilitas, dan komunikasi korban seperti penyitaan ponsel dan pembatasan akses keluar menjadi bentuk disiplin yang menundukkan individu secara total. Kekuasaan tidak hanya represif, tetapi juga produktif dalam menciptakan kepatuhan.

Kritik juga diarahkan pada media. Ketika kasus PRT direduksi menjadi sekadar tragedi pribadi, maka terjadi depolitisasi masalah struktural. Media seharusnya berfungsi sebagai kekuatan tandingan yang membongkar ketimpangan, bukan justru menormalisasikannya. “Ada risiko reproduksi hegemoni melalui framing media yang melemahkan narasi korban dan mengaburkan relasi kuasa pelaku,” ujar Dia.

Penegakan hukum pun dipertanyakan. Lambannya respons aparat dan potensi intervensi pihak yang dekat dengan pelaku menunjukkan lemahnya akuntabilitas institusi. Wacana penggunaan restorative justice dalam kasus ini dinilai berbahaya karena berisiko mengaburkan tanggung jawab pidana dan mereduksi keadilan menjadi sekadar negosiasi.

Baca Juga:  Pesawat Falcon 8X A-0801 Perkuat Pertahanan Udara Indonesia, Berikut 6 Kelebihannya

Dia menegaskan, pengesahan UU PPRT tidak boleh berhenti sebagai simbol politik. Negara harus hadir secara konkret melalui penegakan hukum tegas, perlindungan maksimal terhadap korban dan keluarga, serta pengawasan ketat terhadap praktik kerja domestik. “Tragedi ini adalah ujian pertama pasca lahirnya UU PPRT. Jika negara kembali gagal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri di mata publik,” pungkasnya.

(Red/Bhr).