ylliX - Online Advertising Network

Toko Kelontong Pengecer Tak Bisa Lagi Jual Gas LPG 3 Kg

Foto: Toko kelontong menjadi pengecer gas LPG 3 Kg. (Dok. Istimewa)

Nataindonesia.com • Jakarta– Mulai 1 Februari 2025, toko kelontong atau toko kecil tidak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg). Hal ini berdasar kebijakan baru yang disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa gas LGP 3 kg tidak akan didistribusikan lagi kepada toko kelontong yang biasa menjadi pengecer gas LPG 3 kg.

Kendati demikian, toko kelontong masih memiliki peluang untuk menjual gas LPG 3 kg dengan mengubah statusnya dari pengecer menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi dari Pertamina.

Baca Juga:  AHY Tinjau Kesiapan KM Labobar untuk Arus Mudik Nataru

Yuliot mengatakan bahwa pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Langkah ini diambil, sambungnya, untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, mereka dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Berlaku untuk Barang Mewah

Pemerintah juga mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tambah Yuliot

Dengan perubahan ini, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg harus membelinya langsung di pangkalan resmi Pertamina. Cara membeli LPG 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:  Cara Menyusun Proposal UMKM agar Tidak Ditolak: Panduan Lengkap untuk Pemula

“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga.

Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Masyarakat juga dapat mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. (Red/Bhr).