Jakarta – Dugaan adanya korupsi BTS, menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Jhony G Plate.
Melansir detikcom, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
Plate pun langsung dibawa ke mobil tahanan.
Diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
Yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (dtk/red)