Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Sahkan Kepengurusan PPP Jika Konflik Belum Tuntas

Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kristianto Purnomo / Kompas.com)

Nataindonesia.com • Jakarta, 29 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengesahkan susunan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama konflik internal partai tersebut belum terselesaikan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yusril kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, menanggapi pertanyaan wartawan terkait dualisme kepemimpinan PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol. Dalam forum tersebut, dua tokoh yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto masing-masing mengklaim terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi, memicu ketegangan di internal partai.

“Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Kami wajib bersikap objektif dan tidak memihak kepada salah satu kubu yang bertikai,” tegas Yusril, Senin (29/09/2025).

Yusril menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mencampuri urusan internal partai politik. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara mandiri oleh partai, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Peserta Baru

“Kalau terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Kami akan menunggu hingga tercapai kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta agar kedua pihak tidak menjadikan pemerintah sebagai penengah atau fasilitator dalam konflik tersebut, karena hal itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi.

Baca Juga:  Amazing! Prabowo Bangun Pembankit Listrik Tenaga Air (PLTA) Di Jawa Barat

Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik adalah pilar utama yang harus mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri. Pemerintah hanya akan menggunakan pertimbangan hukum dalam proses pengesahan kepengurusan partai politik, tanpa campur tangan politik.

(Red/Bhr).

Editor: Mr. B