Nataindonesia.com • Jakarta– Mulai 1 Februari 2025, toko kelontong atau toko kecil tidak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg). Hal ini berdasar kebijakan baru yang disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa gas LGP 3 kg tidak akan didistribusikan lagi kepada toko kelontong yang biasa menjadi pengecer gas LPG 3 kg.
Kendati demikian, toko kelontong masih memiliki peluang untuk menjual gas LPG 3 kg dengan mengubah statusnya dari pengecer menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi dari Pertamina.
Yuliot mengatakan bahwa pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Langkah ini diambil, sambungnya, untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, mereka dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tambah Yuliot
Dengan perubahan ini, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg harus membelinya langsung di pangkalan resmi Pertamina. Cara membeli LPG 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga.
Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Masyarakat juga dapat mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. (Red/Bhr).