Nata Indonesia – Media sosial Tiktok akhirnya angkat bicara setelah ramai digadang-gadang sebagi penyebab kelumpuhan UMKM, misal seperti ramai diberitakan kondisi pasar tradisional Tanah Abang di Jakarta. Banyak pedagang di sana mengalami penurunan oset yang sangat anjlok, bahkan juga sudah banyak yang memilih tutup.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang kehilangan pelanggannya. Hal itu digadang-gadang konsumen sudah banyak beralih bertransaksi atau membeli produk melalui sosial media. Terutama media sosial Tiktok yang juga menyediakan social commers (Tiktok Shop) dengan harga yang jauh lebih murah.
Berdasar alasan di atas, Pemerintah Indonesia kemudian memastikan akan merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah juga menegaskan bahwa sosial media akan dilarang menjalankan dwifungsi, Media sosial-sekaligus e-comers.
Secara sederhana, sosial media akan dilarang menjadi tempat berjualan tapi hanya cukup menjadi tempat promosi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Meteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kepada Media.
Zulhan menegaskan, media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift. Kemudian produk impor juga diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard. Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.
Akhirnya pihak TikTok Indonesia menanggapi teguran pemerintah itu. Dikutip CNBC Indonesia, Juru bicara Tiktok meminta kejelasan akan hadiran peraturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya Senin (25/9/2023).
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka”.
Ia meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson. (red)