News  

Terminal Aryawiraraja Sumenep Direvitalisasi, Telan Anggaran Puluhan Miliar

Atap bangunan terminal Aryawiraraja Sumenep dibongkar. (Nataindonesia/Hanif)

Nataindonesia.com – Terminal tipe A Aryawiraraja, Sumenep direvitalisasi atau mengalami peremajaan bangunan fisik dengan anggaran fantastis. Tahap awal pengerjaan sudah berlangsung sekitar 14 hari kerja.

Peremajaan ini dikerjakan oleh PT Bahana Suprindo Kreasi, dibawah leading sektor Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.

Terminal Aryawiraraja Sumenep merupakan terminal tipe yang pengelolaannya sudah diambil alih oleh kementerian, yang semula dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Beri Bantuan Biaya Hidup kepada Warga yang Opname di Rumah Sakit

Koordinator Terminal Aryawiraraja pengampu tugas dari PT Bahana Suprindo Kreasi Moh Imam mengungkapkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan mengenai revitalisasi tersebut. “Saya tidak memiliki wewenang menjelaskan,” ungkapnya, saat ditemui di lokasi pengerjaan, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kata Imam, PT Bahana Suprindo Kreasi memiliki humas yang bakal memberikan keterangan kepada masyarakat atau wartawan yang tengah menanyakan pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga:  KH Ali Fikri-KH Unais Resmi Mendaftar ke KPU Sumenep, Siap Lawan Petahana

“Nanti humasnya akan datang ke Sumenep, nanti saya kabarkan jika sudah ada di Sumenep,” katanya.

Nataindonesia.com menelusuri area Terminal Arya Wiraraja Sumenep, papan penghalang proyek sudah terpasang mengitari area revitalisasi. Juga terlihat beberapa alat berat yang sudah mulai beroperasi.

Kendati demikian, Papan informasi pengerjaan proyek tidak terpampang detail mengenai besaran anggaran yang bakal digunakan pada revitalisasi tersebut.

Baca Juga:  Perpu Cipta Kerja Diterbitkan, Fraksi PKS: Ini Bencana Undang-Undang

Berdasar data yang dihimpun Nataindonesia, tender tersebut berjenis pengadaan barang spesifik pekerjaan konstruksi, dengan pagu anggaran Rp 28.882.000.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta delapan puluh dua dua juta rupiah).

Sementara proses pengerjaan yang sudah sesuai dengan kontrak kerja yakni 210 hari kerja, sekitar 7 bulan. (nif/red)