Nata Indonesia – Tenaga honorer di semua bidang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti memenuhi syarat mengabdi berpuluh tahun. Semua rekam jejak tenaga honorer kemudian akan menjadi pertimbangan hasil audit BPKP dan BKN untuk diangkat sebagai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer yang hasil auditnya tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.
“Nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti audit mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud,” kata Anas, di DPR RI, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).
Anas menegaskan penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR.
Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
“Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ,” kata Anas.
Audit ini, kata Anas, akan dilakukan BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau tepatnya hingga tanggal pengunduran penghapusan tenaga non-ASN, dari mulanya ditargetkan terlaksana pada November 2023 menjadi Desember 2024. (zuri/red)