Nata Indonesia – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Masyarakat (FAM) Kabupaten Sumenep, gelar audiensi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Kamis, 12 Oktober 2023
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FAM Herman Felani mengatakan, pasal 171 Peraturan Daerah (Perda) 7/2013, mewajibkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dalam pembentukan komite sekolah.
“Namun, pada prakteknya dalam pembentukan komite sekolah di Kabupaten Sumenep, tanpa adanya petunjuk teknis berupa Perbub,” Kata Herman.
Dengan demikian, pria yang kerap disapa Ivel tersebut menambahkan, pembentukan komite sekolah tersebut terkesan asal-asalan dan tanpa dasar hukum.
“Bagaimana mungkin pembentukan suatu organisasi, yang memiliki peran penting di sekolah, dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas,” tambah Herman.
Dapat disimpulkan, tambah Herman, pembentukan komite sekolah tersebut cacat formil dan batal demi hukum. Segala tindakan hukum yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut juga batal demi hukum.
“Untuk itu kami menutut, komite sekolah yang dibuat tanpa dasar hukum yang jelas segera dibubarkan. Meminta Dinas Pendidikan, berkoordinasi dengan bupati, untuk segera diterbitkan perbub tentang pembentukan komite sekolah,” pungkas Herman
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan melalui Fairus, bidang ketenagaan, mengaku pihaknya salah karena tidak segera merampungkan perbup.
“Draf Perbup sudah ada namun masih belum menjadi perbup, ke depan kami sudah koordinasi dengan dewan pendidikan untuk duduk bareng, namun dengan kesibukan masing-masing sehingga sampai saat ini masih belum terlaksana,” kata Fairus
Dalam kesempatan tersebut, Fairus juga minta doa agar Perbup ini segera rampung.
“Mohon doa ya kawan-kawan, semoga dalam minggu ini rampung,” tandasnya. (red)