<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sitem Gaji Kepala Desa &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/sitem-gaji-kepala-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Nov 2023 17:19:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Sitem Gaji Kepala Desa &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinilai Jadi Alat Sandera Bupati, Sistem Gaji Kepala Desa bakal Dirombak</title>
		<link>https://nataindonesia.com/dinilai-jadi-alat-sandera-bupati-sistem-gaji-kepala-desa-bakal-dirombak/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/dinilai-jadi-alat-sandera-bupati-sistem-gaji-kepala-desa-bakal-dirombak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 15:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan 9 tahu kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sitem Gaji Kepala Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=5259</guid>

					<description><![CDATA[Perubahan Sistem Gaji Kepala Desa akan Diiringi Perbaikan Sistem Pengawasan. Pemerintah tengah berencana bakal mengubah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1>Perubahan Sistem Gaji Kepala Desa akan Diiringi Perbaikan Sistem Pengawasan.</h1>
<p>Pemerintah tengah berencana bakal mengubah sistem penggajian kepala desa. Sumber gajinya tidak akan lagi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.</p>
<p>Di dalam UU Desa yang berlaku saat ini, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.</p>
<p>Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.</p>
<p>Dilansir Cnbcindonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menggelar rapat bersama Komisi V DPR RI guna membahas sistem penggajian kepala desa itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).</p>
<p>Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,&#8221; katanya.</p>
<p>Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.</p>
<p>Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.</p>
<p>Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. &#8220;Insturmennya sudah kita siapkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Abdul Halim menegaskanz mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.</p>
<p>&#8220;Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,&#8221; tegasnya. (na/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/dinilai-jadi-alat-sandera-bupati-sistem-gaji-kepala-desa-bakal-dirombak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
