<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Revisi UU Agraria &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/revisi-uu-agraria/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2025 10:32:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Revisi UU Agraria &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jong Sumekar Minta Menteri ATR/BPN Turun ke Sumenep, Laut dan Tanah Masyarakat Diacak-Acak Mafia</title>
		<link>https://nataindonesia.com/jong-sumekar-minta-menteri-atr-bpn-turun-ke-sumenep-laut-dan-tanah-masyarakat-diacak-acak-mafia/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/jong-sumekar-minta-menteri-atr-bpn-turun-ke-sumenep-laut-dan-tanah-masyarakat-diacak-acak-mafia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 10:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Jong Sumekar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Masalah agraria Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6554</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Direktur Jong Sumekar Siswadi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Direktur <a href="https://nataindonesia.com/jong-sumekar-sosialisasi-pilkada-2024-kepada-mahasiswa-bahas-bahaya-politik-uang/">Jong Sumekar</a> Siswadi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk turun langsung ke Kabupaten Sumenep. Ada banyak masalah tanah baik milik negara ataupun milik pribumi.</p>
<p>Kabupaten Sumenep di awal 2025 ini disambut dengan masalah agraria yang sudah bertahun tidak kunjung selesai. Kasus yang kembali viral yakni masalah laut sekitar 21 Hektar sudah memiliki surat hak milik (SHM). Lokasinya yakni di Desa Batu Kerbau Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.</p>
<p>Laut tersebut secara prosedural telah dikuasai oleh seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Sementara masyarakat sekitar terus mendesak untuk membatalkan kepemilikan tersebut.</p>
<p>Kasus tersebut sudah berlangsung sekian tahun, namun belum ada penindakan yang mengarah terhadap kejelasan penyelesaian oleh pemerintah.</p>
<p>Selain itu, kasus tanah juga terjadi daerah pesisir utara Kabupaten Sumenep. Yakni di Desa Badur Kecamatan Batu Putih Kecamatan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. &#8212; Masalah di sini lebih kompleks, pasalnya sebagian pesisir laut telah diterbitkan akta jual beli (AJB) dan dimiliki oleh pengusaha.</p>
<h2>Kasus Tanah di Desa Badur</h2>
<p>Masalah lain di Desa Badur, yakni kepemilikan hak tanah masyarakat setempat. Pada Jumat 24 Januari 2025, Nataindonesia.com melakukan wawancara dengan tiga orang masyarakat setempat yang diduga telah kehilangan hak milik atas tanahnya.</p>
<p>Wawancara dilakukan kepada bapak Nisbah, Ibu Miyatun dan Suibah. Ketiga memiliki kasus yang sama, yakni tanah mereka telah bersertifikat tanpa sepengetahuan mereka.</p>
<p>&#8220;Saya mengetahui itu setelah pada 2023 lalu ingin mengajukan pembuatan sertifikat, tapi katanya (BPN.red) tanah kami sudah ada sertifikatnya, namun kami tidak diberi tahu sertifikat itu atas nama siapa,&#8221; ujar Bapak Nisbah saat diwawancara.</p>
<p>&#8220;Saya diminta mengajukan surat permohonan atau pernyataan untuk mengetahui sertifikat itu kepada BPN,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Misbah mengaku, ia bersama dua warga yang lain mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat. Bahkan kata Miyatun, dulu sering ada pengukuran tanah yang dilakukan pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu pasti, cuma biasanya diminta untuk membayar untuk pajak katanya, cuma masyarakat disini tidak tahu pasti, cuma mengikuti saja,&#8221; kata Miyatun polos.</p>
<p>Ketiga warga tersebut merupakan sebagian kecil dari masyarakat Badura yang bersedia untuk bersuara. Sementara yang lain, mayoritas mereka ketakutan jika harus berhadapan dengan masalah hukum.</p>
<p>&#8220;Nanti kami dipenjara kalau mengadu,&#8221; kata Miyatun.</p>
<p>Berdasar uraian di atas, Siswadi meminta Menteri Nusron Wahid untuk segera turun ke Kabupaten Sumenep. Pasalnya, BPN atau pemerintah daerah belum bisa memberikan solusi yang konkret atas masalah masyarakat di akar rumput.</p>
<p>&#8220;Ini tidak bisa jika terus-terus dibiarkan begini, Bapak Nusron harus turun sendiri, karena masalah ini sebenarnya masyarakat tengah dihadapkan dengan mafia tanah yang saya kini memiliki kekuatan besar,&#8221; tegas Siswadi. (Red/BRi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/jong-sumekar-minta-menteri-atr-bpn-turun-ke-sumenep-laut-dan-tanah-masyarakat-diacak-acak-mafia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Tolak Revisi UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria</title>
		<link>https://nataindonesia.com/gmni-tolak-revisi-uu-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/gmni-tolak-revisi-uu-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2024 16:09:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR-RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6006</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Jakarta, 1 Desember 2024 • NATA INDONESIA &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="padding-left: 40px;">
<p>Jakarta, 1 Desember 2024 • NATA INDONESIA &#8211; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.</p>
<p>Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GMNI, Imanuel Cahyadi, menyatakan bahwa revisi ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi.</p>
<p>Imanuel menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah upaya negara untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan,namun rencana revisi UUPA 1960 dianggap mengancam keberadaan undang-undang tersebut yang selama ini menjadi dasar bagi kedaulatan rakyat atas tanah dan kekayaan agraria.</p>
<p>“Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat tak bertanah di perkotaan,” ujar Imanuel, Minggu (1/12/2024).</p>
<p>GMNI mendesak agar rencana revisi ini dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan mendukung segala upaya pemerintah untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan industrialisasi nasional melalui reforma agraria.</p>
<p>Dengan sikap tegas ini, GMNI berharap agar DPR RI dan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak melanjutkan revisi yang dapat mencabut akar-akar kedaulatan rakyat atas kekayaan agraria Indonesia.</p>
<p>(Red/R).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/gmni-tolak-revisi-uu-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
