<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reklamasi laut Gersik Putih Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/reklamasi-laut-gersik-putih-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 May 2023 05:40:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Reklamasi laut Gersik Putih Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemana Suara Dewan Dapil V di Tengah Konflik Reklamasi Gersik Putih Sumenep?</title>
		<link>https://nataindonesia.com/kemana-suara-dewan-dapil-v-di-tengah-konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/kemana-suara-dewan-dapil-v-di-tengah-konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2023 05:40:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi laut Gersik Putih Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=4323</guid>

					<description><![CDATA[Nata Indonesia &#8211; Reklamasi pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura Jawa Timur telah memecah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nata Indonesia</strong> &#8211; Reklamasi pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura Jawa Timur telah memecah masyarakat dalam dua kelompok. Yaitu kelompok yang pro dan kelompok yang menolak. Sejauh ini perwakilan rakyat daerah (Anggota DPRD) setempat belum terlihat ke permukaan untuk mengatasi masalah tersebut.</p>
<p>Masyarakat Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang Asmuri Daril menilai, masalah tersebut berpontensi akan melahirkan korban jika tidak cepat teratasi. Baik korban kelompok yang pro atau kelompok yang kontra.</p>
<p>Pasalnya, eskalasi penolakan reklamasi Gersik Putih Sumenep sudah semakin luas. Mulai dari masyarakat Timur Daya &#8211; meliputi Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Dungkek dan Batuputih-, tokoh masyarakat, para kiai, organisasi kepemudaan (OKP), Ulama Sumenep hingga PCNU Sumenep.</p>
<p>&#8220;Semua lapisan sudah ikut mendukung penolakan reklmasi Gersik Putih, tapi para wakil rakyat tidak ada yang bersuara. Mereka kemana, sebagai wakil rakyat mestinya mereka terdepan hadir di tengah masyarakat, jangan hanya datang saat butuh suara,&#8221; ujar Daril kepada Nataindonesia.com, Selasa 30 Mei 2023.</p>
<p>Daerah Timur Daya merupakan daerah pemilihan (Dapil) V Sumenep. Terdiri dari delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. &#8220;Tidak satupun yang angkat bicara atau hadir menyuguh solusi atas konflik tersebut,&#8221; tegas Daril.</p>
<p>Menurut Daril, Pemerintah belum menunjukkan upaya penyelesaian masalah. Bahkan malah terlihat tengah melempar tanggung jawab dengan tameng 21 hektar Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan. &#8220;Kalau kita sadar, pemerintah tengah mengadu masyarakat. Kelompok yang menolak dibenturkan dengan masyarakat yang mungkin memiliki SHM,&#8221; katanya.</p>
<p>Pekan lalu, para kiai bersama masyarakat Timur Daya juga sudah melakukan istighasah sebagai upaya meminta pertolongan dan perlindungan dari yang maha kuasa. (red)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/kemana-suara-dewan-dapil-v-di-tengah-konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Gersik Putih: Reklamasi 21 Hektar Laut bukan Keinginan Kami</title>
		<link>https://nataindonesia.com/kades-gersik-putih-reklamasi-21-hektar-laut-bukan-keinginan-kami/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/kades-gersik-putih-reklamasi-21-hektar-laut-bukan-keinginan-kami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 06:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi laut Gersik Putih Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=4264</guid>

					<description><![CDATA[Nata Indonesia &#8211; Kepala Desa Gersik Putih akhirnya angkat bicara mengenai rencana reklamasi laut untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nata Indonesia</strong> &#8211; Kepala Desa Gersik Putih akhirnya angkat bicara mengenai rencana reklamasi laut untuk 21 hektar lahan tambak garam di desa setempat. Lahan itu dikabarkan oleh BPN Sumenep merupakan lahan bersertifikat milik perorangan dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>Masyarakat setempat mengkritik pemerintah desa setempat (Pemdes) dan meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) Sumenep segera membatalkan rencana rersebut demi kesehatan lingkungan. Namun hingga kini permintaan tersebut belum menemukan titik terang.</p>
<p>Publik menilai, Pemdes Gersik Putih, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep merupakan dalang dari rencana reklamasi tersebut. Hal ini seperti kritik yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Mulai dari audiensi hingga turun ke jalan.</p>
<p>Kendati demikian, tudingan tersebut menurut Kepala Desa (Kades) Gersik Putih Muhab tidak tepat. Pasalnya, SHM lahan 21 hektare itu keluar pada 2009 lalu. &#8220;Saya baru menjabat 2013 jadi yang sebenarnya paham bagaimana prosedurnya adalah kepala desa yang lama,&#8221; katanya saat konferensi pers di Balai Desa Gersik Putih, pada Rabu 24 Mei 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, mengenai keabsahan SHM tersebut bukan kewengan dirinya. Melainkan wewenang BPN yang mengeluarkan SHM tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pemdes karena itu keinginan pemilik lahan yang menggarap. Mari kita tunggu hasil keputusan dari BPN setelah tadi melakukan sidak lapangan BPN akan melakukan kajian,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Muhab meminta seluruh warganya untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas desa dan warganya. Segala permasalahan, sambungnya, mesti dihadapi dengan kepala dingin serta bijak dalam bertindak.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan pemanggilan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep disarankan untuk menjaga kondusivitas smpai keluar keputusan. Kami juga sedang menunggu keputusan BPN dan saya akan menghadap kembali ke tim yang dibentuk oleh Pemkab,&#8221; pungkasnya. (mud/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/kades-gersik-putih-reklamasi-21-hektar-laut-bukan-keinginan-kami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
