<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Presiden Prabowo Disadap &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/presiden-prabowo-disadap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Nov 2026 05:58:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Presiden Prabowo Disadap &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kronologi Presiden Prabowo Disadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://nataindonesia.com/kronologi-presiden-prabowo-disadap-jenderal-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/kronologi-presiden-prabowo-disadap-jenderal-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur Nataindonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 05:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Disadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=8273</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Prabowo Disadap Internal Istana Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Presiden Prabowo Disadap Internal Istana</h1>
<p><strong>Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka</strong> dalam<a href="https://nataindonesia.com/kabar-penyadapan-presiden-prabowo-listyo-sigit-dan-tiga-perwira-polri-diduga-diamankan/"> perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.</a> Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).</p>
<p>Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Listyo Sigit disebut dengan inisial LSP.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).</p>
<p>Selain Listyo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.</p>
<p>Menurut Asep, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang lainnya masih berstatus saksi.</p>
<h2>Perkara Berawal dari Laporan Anggota Polisi</h2>
<p>Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.</p>
<p>Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan publik dapat menafsirkan sendiri identitas ketiga tersangka berdasarkan informasi yang telah disampaikan.</p>
<p>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penggunaan kewenangan penegak hukum serta teknologi pengawasan oleh aparat negara.</p>
<p>“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” demikian pernyataan YLBHI.</p>
<h2>Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026</h2>
<p>Asep Safrudin menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.</p>
<p>Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam <em>server lawful interception management system</em> (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.</p>
<p>“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.</p>
<p>Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.</p>
<p>Asep menyebut penyadapan dilakukan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara yang menjadi dasar penegakan hukum.</p>
<p>“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.</p>
<h2>Presiden Prabowo dan Sejumlah Pihak Menjadi Sasaran Penyadapan</h2>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyatakan penyidik menemukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau <em>illegal taping</em> terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.</p>
<p>Selain Presiden, pihak lain yang disebut menjadi sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.</p>
<h2>Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal</h2>
<p>Bareskrim menjerat para tersangka dengan beberapa ketentuan hukum. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.</p>
<p>Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.</p>
<p>Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun.</p>
<h2>Yusril: Presiden Mengetahui dari Kapolri</h2>
<p>Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui adanya penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.</p>
<p>Menurut Yusril, setelah memperoleh laporan tersebut, Presiden memerintahkan agar perkara diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.</p>
<p>“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” lanjutnya.</p>
<p>Yusril menilai penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara. Karena itu, menurut dia, perkara tersebut perlu ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.</p>
<h2>Profil Listyo Sigit Prabowo</h2>
<p>Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sejak 27 Januari 2021. Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991.</p>
<p>Sebelum menjadi Kapolri, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, antara lain kepala kepolisian resor, direktur reserse, kepala kepolisian daerah, dan Kepala Bareskrim Polri.</p>
<p>Kariernya antara lain dimulai sebagai Kapolres Pati pada 2009, kemudian Wakapolrestabes Semarang pada 2010. Pada 2011, ia dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta.</p>
<p>Setahun kemudian, Listyo bertugas sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pada 2013, ia menjabat Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Pada 2014, Listyo mendapat penugasan di Sekretariat Militer Presiden sebagai ajudan Presiden Joko Widodo hingga 2016. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan Kadiv Propam Polri pada 2018.</p>
<p>Listyo dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada 6 Desember 2019, menggantikan Idham Azis.</p>
<p>Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pencalonannya disetujui secara aklamasi.</p>
<p>Listyo kemudian dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.</p>
<h2>Profil Ahrie Sonta Nasution</h2>
<p>Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2002. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Ahrie kemudian dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri pada Oktober 2026.</p>
<p>Ia memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, dan pengawasan internal kepolisian. Ahrie juga menempuh pendidikan di bidang hukum dan ilmu kepolisian hingga jenjang doktoral.</p>
<p>Perjalanan kariernya menjadi perhatian karena ia mencapai pangkat jenderal bintang dua pada usia relatif muda.</p>
<h2>Profil Eko Hadi Santoso</h2>
<p>Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri sejak Oktober 2026.</p>
<p>Sebelum menduduki posisi tersebut, Eko memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama sekitar satu setengah tahun. Ia dimutasi dari jabatan itu pada akhir Agustus 2026.</p>
<p>Eko merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.</p>
<p>Karier Eko banyak berkaitan dengan bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana terorisme. Namanya mulai dikenal dalam pemberitaan ketika berpangkat AKBP dan menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.</p>
<p>Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.</p>
<p>Pada 2022, ia memperoleh pangkat brigadir jenderal dan menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia disebut sebagai alumni Akpol 1999 pertama yang mencapai pangkat jenderal bintang satu pada tahun tersebut.</p>
<p>Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.</p>
<p>Penunjukan itu sempat menjadi sorotan karena latar belakang Eko lebih dikenal dalam penanganan perkara terorisme. Selama memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba, jajarannya menangani sejumlah kasus yang melibatkan jaringan internasional.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/kronologi-presiden-prabowo-disadap-jenderal-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
