<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencabulan di Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/pencabulan-di-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Sep 2024 12:57:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Pencabulan di Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aliansi Aktivis Perempuan Desak Bupati Fauzi Evaluasi Penanganan Kasus Kekerasan Anak</title>
		<link>https://nataindonesia.com/aliansi-aktivis-perempuan-desak-bupati-fauzi-evaluasi-penanganan-kasus-kekerasan-anak/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/aliansi-aktivis-perempuan-desak-bupati-fauzi-evaluasi-penanganan-kasus-kekerasan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 11:44:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan di Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=5788</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Aliansi aktivis perempuan Kabupaten Sumenep dari lintas organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan melakukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Aliansi aktivis perempuan Kabupaten Sumenep dari lintas organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan melakukan audiensi kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Sumenep darurat kekerasan anak diminta harus menjadi perhatian khusus. Rabu 11 September 2024.</p>
<p>Aliansi aktivis perempuan itu merupakan anggota dari IKA PMII, KPI, LPA, LKP3A Fatayat, LKKNU. Kedatangan mereka disambut oleh Bupati Fauzi yang didampingi langsung oleh Musatangin, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep beserta jajarannya.</p>
<p>Mereka mendesak Bupati Sumenep untuk segera melakukan evaluasi kinerja kepada instansi yang menangani soal pendidikan, perempuan dan anak.</p>
<p>Kasus kekerasan anak di Kabupaten Sumenep sudah kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan yang terbaru hingga menjadi isu nasional yakni kasus <a href="https://nataindonesia.com/ibu-kandung-tumbalkan-anak-jadi-pemuas-nafsu-kepala-sekolah-di-sumenep/">Ibu Kandung menjual anak kepada selingkuhan sendiri untuk diperkosa</a>. Kedua pelaku itu berprofesi sebagai guru dan status kedua sama-sama aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>Bupati Fauzi tidak banyak memberikan komentar mengenai permintaan peserta audiensi. Namun ia memastikan bahwa berkomitmen untuk menyelesaikan segala persoalan tentang kekerasan kepada anak.</p>
<p>&#8220;Saya komitmen mendukung langkah-langkah positif untuk menyelesaikan semua kasus kekerasan anak,&#8221; ucapnya singkat saat diwawancara.</p>
<p>Menurut Koordinator aliansi aktivis perempuan lintas organisasi, Nunung Fitriana, Dinas terkait dalam menangani kekerasan kepada anak belum maksimal. Hal itu kata Nunung, terlihat pada penanganan <a href="https://nataindonesia.com/ini-motif-ibu-kandung-tumbalkan-anak-kepada-kepala-sekolah-dijerat-pasal-perdagangan-orang/">kasus yang viral kemarin.</a></p>
<p>&#8220;Ada beberapa hal yang belum maksimal, misal kasus yang kemarin, pelaku itu sudah memiliki penasehat hukum sedangkan korban tidak (memiliki.red). KPAI Pusat itu langsung bertanya kepada saya kok bisa pelaku yang memiliki pengusas hukum sedang korban kok tidak punya,&#8221; urai Nunung.</p>
<p>Nunung menilai, penanganan kasus kekerasan kepada anak di Sumenep hanya berjalan secara prosedural. Belum ada penangan secara serius bagi korban untuk mendapatkan keadilan.</p>
<p>&#8220;Karena penanganannya masih seperti itu, kami merasa perlu bertemu bupati agar bisa menegur dinas terkait untuk melakukan evaluasi, monitoring dan sebagainya. Bupati kan punya otoritas untuk mendisiplinkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berikut ini adalah beberapa kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan Sumenep.</p>
<p>1. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru di SD Kebonangung (yang sampai saat ini Menunggu keputusan Pengadilan)</p>
<p>2. Kasus perselingkuhan oknum guru di desa Rubaru (Masih dilakukan Koordinasi ke P3A. Kemudian dipindah tugaskan ke Disdik, soal masih di sekolahnya itu karena inisiatif sendiri)</p>
<p>3. Kasus perselingkuhan oknum kepala sekolah di salah satu sekolah di desa pinggir papas sudah di nonaktifkan</p>
<p>4. Ibu kandung berstatus guru menjual anaknya kepada selingkuhan yang berstatus Kepsek di Kalianget.</p>
<p>5. Kasus guru SD Pajagalan 1 motif perselingkuhan masih belum diatasi karena belum ada laporan dan bukti.</p>
<p>Para aktivis Sumenep lain juga sudah banyak bersuara mengenai kasus asusila di lingkungan pendidikan. Mereka mayoritas meminta pemerintah segera melakukan evaluasi kinerja guna mencegah kasus serupa. (Ari/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/aliansi-aktivis-perempuan-desak-bupati-fauzi-evaluasi-penanganan-kasus-kekerasan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Motif Ibu Kandung Tumbalkan Anak Kepada Kepala Sekolah, Dijerat Pasal Perdagangan Orang</title>
		<link>https://nataindonesia.com/ini-motif-ibu-kandung-tumbalkan-anak-kepada-kepala-sekolah-dijerat-pasal-perdagangan-orang/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/ini-motif-ibu-kandung-tumbalkan-anak-kepada-kepala-sekolah-dijerat-pasal-perdagangan-orang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 07:19:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan di Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=5754</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Satrekrim Polres Sumenep, kembali mengungkap tidak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh oknum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Satrekrim Polres Sumenep, kembali mengungkap tidak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.</p>
<p>PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan <a href="https://nataindonesia.com/ibu-kandung-tumbalkan-anak-jadi-pemuas-nafsu-kepala-sekolah-di-sumenep/">ibu kandung dari T</a> (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.</p>
<p>Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.</p>
<p>Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).</p>
<p>&#8220;Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,&#8221; kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Minggu (1/9/2024).</p>
<p>Selanjutnya kata Akp Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.</p>
<p>Tidak hanya itu, Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek.</p>
<p>&#8220;E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Secara rinci, Akp Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.</p>
<p>&#8220;J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya,&#8221; jelas Akp Widiarti.</p>
<p>Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan.</p>
<p>Dihari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.</p>
<p>&#8220;Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk kedalam rumah J dan melakukan hubungan badan, kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa Penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput kerumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,&#8221; ungkap Widi.</p>
<p>Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual.</p>
<p>Sesampainya dirumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada diluar menunggu T (korban) tidak lama kemudian J menelpon dan membertahukan kepada E, agar menjemput anaknya T, lalu pelaku E, langsung menjemput T, didepan pagar rumah J.</p>
<p>&#8220;Setelah itu sdr J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024, J mengajak E pelaku dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.</p>
<p>&#8220;Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh sdr J,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sekitar pukul 23.40 WIB, sdr J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.</p>
<p>&#8220;Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. &#8220;Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rilis Humas Polres/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/ini-motif-ibu-kandung-tumbalkan-anak-kepada-kepala-sekolah-dijerat-pasal-perdagangan-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
