<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PDIP &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/pdip/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Feb 2025 16:56:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>PDIP &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PDIP Tegaskan Tidak Akan Ganti Sekjen Usai Penahanan Hasto oleh KPK</title>
		<link>https://nataindonesia.com/pdip-tegaskan-tidak-akan-ganti-sekjen-usai-penahanan-hasto-oleh-kpk/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/pdip-tegaskan-tidak-akan-ganti-sekjen-usai-penahanan-hasto-oleh-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 16:56:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Adili Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi masuk daftar koruptor versi OCCRP]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6850</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com • Jakarta, 20 Februari 2025 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa mereka...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Nataindonesia.com</strong> • Jakarta, 20 Februari 2025 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto meskipun ia telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Ronny Talapessy menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjadi Sekjen PDIP dan partai tidak memiliki rencana untuk menggantinya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada upaya penggantian, kita tetap masih,&#8221; kata Ronny.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK adalah upaya untuk mengganggu pelaksanaan kongres partai yang akan digelar pada tahun 2025.</p>
<p>Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan tidak mengubah komitmen PDIP untuk tetap solid dan fokus pada agenda-agenda penting partai. Ronny meyakini bahwa kasus Hasto adalah upaya untuk merusak internal PDIP jelang kongres partai.</p>
<p>Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein, juga menyatakan bahwa perkara Hasto adalah upaya kriminalisasi dan meminta KPK untuk dievaluasi, patra menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka justru menghabiskan energi lembaga antirasuah.</p>
<p>Dalam keterangan terpisah, Hasto Kristiyanto berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang akan datang.</p>
<p>&#8220;Saya sudah siap lahir batin,&#8221; ujar Hasto saat memenuhi panggilan KPK</p>
<p>PDIP berharap agar seluruh kader dan simpatisan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang berjalan. Partai juga menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.</p>
<p>(Red/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/pdip-tegaskan-tidak-akan-ganti-sekjen-usai-penahanan-hasto-oleh-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto Kini Kembali Penuhi Panggilan KPK</title>
		<link>https://nataindonesia.com/hasto-kristiyanto-kini-kembali-penuhi-panggilan-kpk/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/hasto-kristiyanto-kini-kembali-penuhi-panggilan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 12:11:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto dipanggil KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6827</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com • Jakarta, 20 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> • Jakarta, 20 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.52 WIB.</p>
<p>Hasto hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan sejumlah elite PDI Perjuangan. Ia terlihat melambaikan tangan kepada puluhan relawan dan Satgas Cakra Buana yang menyambut kedatangannya di depan Gedung KPK.</p>
<p>Dalam keterangannya kepada media, Hasto menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap hukum.</p>
<p>&#8220;Mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya,&#8221; ujar Hasto</p>
<p>Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kali ini Hasto menepati janjinya untuk memenuhi panggilan KPK</p>
<p>KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto murni merupakan bagian dari penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.</p>
<p>Dengan kehadiran Hasto di KPK, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>(Red/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/hasto-kristiyanto-kini-kembali-penuhi-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pantai Di Kabupaten Sumenep Dicaplok, Pemerintah Hanya Diam</title>
		<link>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2025 08:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Nasdem Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pencaplokan Laut Di Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6488</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com • Sumenep, 21 Januari 2025 &#8211; Perselisihan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> • Sumenep, 21 Januari 2025 &#8211; Perselisihan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terkait kepemilikan laut telah berlangsung lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat yang berwenang. Laut adalah kekayaan negara yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan, sesuai dengan ketentuan PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.</p>
<p>Kasus ini melibatkan sertifikasi laut yang jelas melanggar peraturan tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah, dan penegak hukum diharapkan bersikap tegas dalam menyikapi masalah ini. Laut merupakan sumber penghidupan bagi para nelayan yang mencari nafkah untuk keluarga mereka dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Negara tidak boleh membiarkan penjarahan ini terjadi.</p>
<p>Kasus serupa pernah terjadi di Desa Kohor, Kabupaten Tangerang, dan pencabutan bambu di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, di mana laut yang dibangun pagar bambu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Di Sumenep, kasus ini lebih parah karena laut tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN, yang jelas melanggar peraturan dan menjarah kekayaan negara.</p>
<p>Selain di Gersik Putih, masalah serupa juga terjadi di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, pantai Badur dimiliki perorangan dan disertifikat untuk pembuangan limbah tambak. Aktivis Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR) mengkritik pencaplokan laut, sebelumnya diduga dilakukan oleh oknum berpengaruh pada kedua Desa itu.</p>
<figure id="attachment_6492" aria-describedby="caption-attachment-6492" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6492" src="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043.jpg 1280w, https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-6492" class="wp-caption-text">Foto: Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan aktivitas pengukuran lahan di pantai Badur. (Dok. Istimewa)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, karena selain mencemari laut, juga menjarah kekayaan negara yang seharusnya bisa diakses oleh semua warga negara.&#8221; Ujar Muhammad Nor aktivis JANGKAR, Jum&#8217;at (24/01/2025).</p>
<p>Lebih lanjut Muhammad Nor menilai jika pemerintah tetap membiarkan aktivitas pencaplokan laut di Desa Gersik Putih dan Desa Badur itu, maka yang masyarakat Sumenep yang dirugikan, terutama para nelayan. Ia berharap pemerintahan melakukan tindakan untuk mencegah kegiatan pencaplokan laut tersebut.</p>
<p>&#8220;akan terus dirugikan, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kekayaan negara.&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(Rb/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
