<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jawa Timur &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/jawa-timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jan 2025 20:10:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Jawa Timur &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nasib Masyarakat Desa Saobi Korban Kejahatan Korporasi Di Jawa Timur; Carut Marut Pembangunan Perusahaan Lobster</title>
		<link>https://nataindonesia.com/nasib-masyarakat-desa-saobi-korban-kejahatan-korporasi-di-jawa-timur-carut-marut-pembangunan-perusahaan-lobster/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/nasib-masyarakat-desa-saobi-korban-kejahatan-korporasi-di-jawa-timur-carut-marut-pembangunan-perusahaan-lobster/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 20:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Saobi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6287</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com • Sumenep, Jawa Timur, 8 Januari 2025 &#8211; Kehadiran sebuah flayer mengenai Perusahaan Budidaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> • Sumenep, Jawa Timur, 8 Januari 2025 &#8211; Kehadiran sebuah flayer mengenai Perusahaan Budidaya Lobster di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, 8 Januari 2025, menimbulkan kontroversi dan simpang siur terkait adanya perusahaan yang akan melakukan budidaya lobster besar-besaran di Desa Saobi.</p>
<p>Sebelumnya beredar surat pernyataan yang dibuat pada 3 Januari 2025 oleh 40 warga bersama PT pengelola budidaya lobster itu, pernyataan tersebut juga melibatkan aparat Desa setempat dan Kapolsek Kangayan yang didalamnya berisi kesepakatan pendirian perusahaan budidaya lobster.</p>
<p>Kabar pendirian perusahan budidaya itu belum diketahui secara pasti pasca adanya flayer atau pamflet yang beredar di media sosial, isi pamflet menolak adanya perusahaan atau PT yang ingin melakukan kegiatan budidaya lobster dalam skala besar. Hal itu memunculkan tanda tanya besar pada masyarakat setempat, bahkan salah satu pemuda Desa Saobi yang berinisial AF mencurigai surat kesepakatan yang dibuat oleh PT dan masyarakat hingga melibatkan aparat Desa dan Kepolisian hanya akal-akalan saja.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga Desa Saobi, S pertanyaan besar mengenai keabsahan surat pernyataan tersebut.&#8221; Ujar AF, Jum&#8217;at (10/01/2025).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-6289" src="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0030.jpg" alt="" width="1131" height="1600" srcset="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0030.jpg 1131w, https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0030-768x1086.jpg 768w, https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250109-WA0030-1086x1536.jpg 1086w" sizes="(max-width: 1131px) 100vw, 1131px" /></p>
<p>Lebih lanjut AF menilai jika memang benar ada kesepakatan antara masayarakat dan dengan perusahaan mengenai kegiatan budidaya lobster masih diragukan, mengingat pada 21 Desember 2024 masyarakat Desa Saobi dengan tegas menolak berdirinya perusahaan tersebut, bahkan melakukan unjuk rasa di kantor pemerintah Desa Saobi. Tuntutan mereka disepakati oleh Kepala Desa dan Camat Kangayan bahwa perusahaan tersebut ditolak alias dilarang beroperasi.</p>
<p>&#8220;Apakah 40 warga yang menandatangani surat tersebut benar-benar mewakili seluruh masyarakat Desa Saobi, atau ada provokator dibalik tindakan mereka.&#8221; imbuh AF</p>
<p>Sebab munculnya pamflet penolakan itu karena tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa saobi untuk bermusyawarah dengan masyarakat dan menganbil keputusan sepihak, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah desa bahakan calon PT yang akan menjadi pengelola.</p>
<p>&#8220;Kok mereka mau menindas rakyat, ini merupakan awal dari kebijakan otoriter, Pihak PT juga harus melakukan sosialisasi yang jelas dan transparan.&#8221; pungkas AF</p>
<p>Desa Saobi terancam dieksploitasi dan menjadi korban pengerusakan alam, saobi sendiri adalah desa di pulau kecil di Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang terkenal akan keindahan cagar budaya alam. Saobi masuk dalam daftar papan atas cagar alam di Jawa Timur, akan tetapi nasin desa tersebut sekarang dalam tanda tanya karena akan mengahadapi perusahaan lobster yang dibantu oleh pemerintah desa setempat untuk melakukan kegiatan budidaya skala besar yang tentunya akan berdampak pada masalah lingkungan.</p>
<p>(Red/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/nasib-masyarakat-desa-saobi-korban-kejahatan-korporasi-di-jawa-timur-carut-marut-pembangunan-perusahaan-lobster/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen, Perusahaan Diminta Terapkan Ketentuan Itu</title>
		<link>https://nataindonesia.com/ump-jatim-2024-naik-613-persen-perusahaan-diminta-terapkan-ketentuan-itu/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/ump-jatim-2024-naik-613-persen-perusahaan-diminta-terapkan-ketentuan-itu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 11:26:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Sirkular]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Khofifah Indar Parawansa]]></category>
		<category><![CDATA[UMP Jatim 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=5143</guid>

					<description><![CDATA[Gubernur Jatim Minta Perusahaan tidak Main PHK sebab Kenaikan UMP Jatim Nata Indonesia &#8211; Upah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1>Gubernur Jatim Minta Perusahaan tidak Main PHK sebab Kenaikan UMP Jatim</h1>
<p><strong>Nata Indonesia</strong> &#8211; Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Ketetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.</p>
<p>Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,&#8221; ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa  (21/11/2023).</p>
<p>Kata Khofifah, keputusan menaikkan UPM Jatim sudah berdasar penggunaan formula yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.</p>
<p>Dasar perhitungan itu mengacu pada data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.</p>
<p>Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim Tahun 2024 antara lain, Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.</p>
<p>Kemudian Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.</p>
<p>Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap  (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.</p>
<p>Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. &#8220;Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,&#8221; harapnya.</p>
<p>Di akhir, Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.</p>
<p>&#8220;Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,&#8221; tutupnya. (ril/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/ump-jatim-2024-naik-613-persen-perusahaan-diminta-terapkan-ketentuan-itu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
