<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi Nasdem Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/tag/fraksi-nasdem-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Feb 2025 12:06:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Fraksi Nasdem Sumenep &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Pantai Di Kabupaten Sumenep Dicaplok, Pemerintah Hanya Diam</title>
		<link>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2025 08:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Nasdem Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pencaplokan Laut Di Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6488</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com • Sumenep, 21 Januari 2025 &#8211; Perselisihan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> • Sumenep, 21 Januari 2025 &#8211; Perselisihan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terkait kepemilikan laut telah berlangsung lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat yang berwenang. Laut adalah kekayaan negara yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan, sesuai dengan ketentuan PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.</p>
<p>Kasus ini melibatkan sertifikasi laut yang jelas melanggar peraturan tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah, dan penegak hukum diharapkan bersikap tegas dalam menyikapi masalah ini. Laut merupakan sumber penghidupan bagi para nelayan yang mencari nafkah untuk keluarga mereka dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Negara tidak boleh membiarkan penjarahan ini terjadi.</p>
<p>Kasus serupa pernah terjadi di Desa Kohor, Kabupaten Tangerang, dan pencabutan bambu di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, di mana laut yang dibangun pagar bambu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Di Sumenep, kasus ini lebih parah karena laut tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN, yang jelas melanggar peraturan dan menjarah kekayaan negara.</p>
<p>Selain di Gersik Putih, masalah serupa juga terjadi di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, pantai Badur dimiliki perorangan dan disertifikat untuk pembuangan limbah tambak. Aktivis Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR) mengkritik pencaplokan laut, sebelumnya diduga dilakukan oleh oknum berpengaruh pada kedua Desa itu.</p>
<figure id="attachment_6492" aria-describedby="caption-attachment-6492" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6492" src="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043.jpg 1280w, https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0043-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-6492" class="wp-caption-text">Foto: Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan aktivitas pengukuran lahan di pantai Badur. (Dok. Istimewa)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, karena selain mencemari laut, juga menjarah kekayaan negara yang seharusnya bisa diakses oleh semua warga negara.&#8221; Ujar Muhammad Nor aktivis JANGKAR, Jum&#8217;at (24/01/2025).</p>
<p>Lebih lanjut Muhammad Nor menilai jika pemerintah tetap membiarkan aktivitas pencaplokan laut di Desa Gersik Putih dan Desa Badur itu, maka yang masyarakat Sumenep yang dirugikan, terutama para nelayan. Ia berharap pemerintahan melakukan tindakan untuk mencegah kegiatan pencaplokan laut tersebut.</p>
<p>&#8220;akan terus dirugikan, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kekayaan negara.&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(Rb/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/dua-pantai-di-kabupaten-sumenep-dicaplok-pemerintah-hanya-diam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sumenep yang Dilaporkan Penggelapan Tanah Kader Partai Nasdem</title>
		<link>https://nataindonesia.com/anggota-dprd-sumenep-yang-dilaporkan-penggelapan-tanah-kader-partai-nasdem/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/anggota-dprd-sumenep-yang-dilaporkan-penggelapan-tanah-kader-partai-nasdem/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nata]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 05:37:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Nasdem Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Nasdem Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=6458</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep inisial &#8220;i&#8221; ternyata merupakan kader Partai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah <a href="https://nataindonesia.com/anggota-dprd-sumenep-inisial-i-dari-dapil-4-terancam-paw/">(DPRD) Sumenep inisial &#8220;i&#8221;</a> ternyata merupakan kader Partai Nasdem Kabupaten Sumenep. Ia terpilih menjadi anggota dewan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.</p>
<p>Kader Partai Nasdem yang dilaporkan dugaan penggelapan tanah tersebut yakni Ersat, dewan dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Meliputi wilayah kerja Kecamatan Rubaru, Ambunten dan Pasongsongan.</p>
<p>Beberapa kali Nataindonesia.com menghubunginya untuk dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. Namun Ersat enggan menjawab upaya konfirmasi meja redaksi.</p>
<p>Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sumenep Moh Hosni membenarkan soal laporan mengenai anggota partainya tersebut. Menurutnya, masalah pelaporan tersebut tidak ada kaitan dengan partai yang dipimpinnya.</p>
<p>&#8220;Itu masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan partai,&#8221; kata Hosni saat dikonfirmasi pada Senin 20 Januari 2024.</p>
<p>Di tengah isu tersebut, juga terhembus kabar bakal ada pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ersat. Hosni menegaskan bahwa dirinya bakal tetap mendukung dan membela Ersat yang kini tengah berhadapan dengan masalah hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak bersalah kami akan tetap membela kader kami,&#8221; tegas Hosni.</p>
<p>Ersat merupakan anggota dewan newbe atau orang baru di Parlemen Kota Keris. Semula ia merupakan Kepala Desa (Kades) Karangnangka Kecamatan Rubaru yang kemudian berambisi menjejaki karir politiknya ke tingkat Kabupaten. -Namun perjalanannya tersebut diterpa isu-isu miring, bahkan salah satu narasumber kami menyebutkan bahwa Ersat menggadaikan beberapa sertifikat tanah milik warga setempat untuk mencapai ambisinya meraih kursi Parlemen.</p>
<p>Ersat semula dilaporkan oleh Marlaf Sucipto, kuasa hukum, yang melaporkan soal penggelapan tanah milik salah satu warga Kecamatan Rubaru.</p>
<p>Tanah tersebut kini tengah berdiri sebuah gudang yang dibangun oleh Ersat untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>Ersat telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep dengan nomor laporan tanggal 13 Januari 2025 itu, terdaftar dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.</p>
<p>Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru menjelaskan dalam rilisnya, anggota DPRD Sumenep inisial &#8216;i&#8217; itu dilaporkan ke Mapolres karena membangun gudang di atas tanah milik Moh Sadik dan saudaranya, seluas 1.520 M2 yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.</p>
<p>Perbuatan anggota dewan &#8216;i&#8217; itu, dilaporkan Marlaf ke Mapolres Sumenep dengan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Marlaf bercerita, Moh. Sadik bersama dua saudara kandungnya, memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas + 520 M² dan + 1000 M².</p>
<p>&#8220;Tanah itu, saat ini dikuasai oleh &#8220;I&#8221; yang menjadi Anggota DPRD Sumenep. Tanah itu telah dilakukan pembangunan,&#8221; terang Marlaf. (Red/BRi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/anggota-dprd-sumenep-yang-dilaporkan-penggelapan-tanah-kader-partai-nasdem/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
