ylliX - Online Advertising Network
News  

Siapa Anggota DPRD Sumenep Inisial i Diduga Gelapkan Tanah?

Foto: Gedung baru Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. (Nataindonesia.com/istimewa)

Nataindonesia.com. Sumenep – Siapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep inisial “i” yang dilaporkan penggelapan tanah? Netizen mencari identitas dan geram ingin mengetahui wakil rakyat tersebut.

Anggota DPRD Sumenep inisial “i” tersebut juga dikabarkan banyak menggadaikan sertifikat tanah orang lain. Rumor beredar digunakan untuk biaya kampanye Pemilu 2024.

Lalu siapa inisial “i” tersebut. Hingga saat ini, advokat yang melaporkannya belum membuka identitas Anggota DPRD Sumenep tersebut.

Nataindonesia.com juga telah menelusuri mengenai identitas asli anggota DPRD Sumenep inisial “i” tersebut. Kendati demikian, meja redaksi masih mengumpulkan berbagai data pendukung guna memastikan kebenaran tersebut. Misal seperti, dewan dari daerah pemilihan mana, fraksi apa hingga partai pengusungnya.

Baca Juga:  Ketua BK DPRD Sumenep: Anggota Dewan Sering Bolos Rapat tak Pantas Dipilih Lagi

Marlaf Sucipto, kuasa hukum yang melaporkan ‘i” mengatakan bahwa pihaknya hanya melaporkan soal penggelapan tanah. Pasalnya, hal itu merupakan masalah lain di luar kewenangannya. “Tidak, soal itu saya tidak tahu,’ katanya kepada Nataindonesia.com saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Sementara rumor yang berhasil dihimpun oleh redaksi Nataindoensia.com, Anggota DPRD Sumenep inisial “i” telah menggadaikan sertifikat tanah milik warga setempat hingga 15 buah.

Baca Juga:  Polres Sumenep Mulai Melakukan Penyelidikan Kasus BSPS

Semula Anggota DPRD Sumenep inisial “i” telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep dengan nomor laporan tanggal 13 Januari 2025 itu, terdaftar dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru menjelaskan dalam rilisnya, anggota DPRD Sumenep inisial ‘i’ itu dilaporkan ke Mapolres karena membangun gudang di atas tanah milik Moh Sadik dan saudaranya, seluas 1.520 M2 yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Perbuatan anggota dewan ‘i’ itu, dilaporkan Marlaf ke Mapolres Sumenep dengan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Jong Sumekar Minta Menteri ATR/BPN Turun ke Sumenep, Laut dan Tanah Masyarakat Diacak-Acak Mafia

Marlaf bercerita, Moh. Sadik bersama dua saudara kandungnya, memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas + 520 M² dan + 1000 M².

“Tanah itu, saat ini dikuasai oleh “I” yang menjadi Anggota DPRD Sumenep. Tanah itu telah dilakukan pembangunan,” terang Marlaf. (Red/BRi)