Nataindonesia.com – Kasus ibu kandung menjual anak kepada Kepsek untuk diperkosa di kabupaten Sumenep telah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyoroti persoalan tersebut termasuk Kementerian PPPA RI.
Pembina Aktivis Serdadu Abd Muid juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Pasalnya, kasus di atas dinilai menambah daftar panjang kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan Sumenep.
Berikut ini rilis yang diterima Kantor Redaksi Nataindonesia.com dari aktivis Serdadu.
Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep telah marak kasus asusila yang melibatkan oknum dan menelan korban perempuan dan anak. Sederat kasus itu mengundang kemarahan masyarakat dan mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Berikut ini beberapa kasus asusila yang mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Sumenep:
1. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru di SD Kebonangung (yang sampai saat ini Menunggu keputusan Pengadilan)
2. Kasus perselingkuhan oknum guru di desa Rubaru (Masih dilakukan Koordinasi ke P3A. Kemudian dipindah tugaskan ke Disdik, soal masih di sekolahnya itu karena inisiatif sendiri)
3. Kasus perselingkuhan oknum kepala sekolah di salah satu sekolah di desa pinggir papas sudah di nonaktifkan
4. Ibu kandung berstatus guru menjual anaknya kepada selingkuhan yang berstatus Kepsek di Kalianget.
5. Kasus guru Pajagalan 1 motif perselingkuhan masih belum diatasi karena belum ada laporan dan bukti.
Dari beberapa penyebab kasus diatas, kami Serikat Pemuda Madura (Serdadu) telah melaksanakan kajian secara detail sehingga kami berada dalam titik kesimpulan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak sepenuh hati menjalankan amanah dan tugas selaku pemangku kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Sumenep.
Kenapa kami berkesimpulan seperti itu? Mari kita telisik lebih rinci.
1. Keberadaan komite sekolah yang seakan-akan tidak ada fungsinya, padahal, kita sama-sama tahu fungsi komite sekolah adalah sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, sekaligus sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Lalu bagaimana satuan pendidikan akan aman, tertib dan maju ketika komite sekolah hanya seakan-akan dijadikan lembaga untuk mempermulus pencairan dana BOS, dan itupun kandang tanda tangan komite diduga dipalsukan. selebihnya tugas dan fungsinya tidak tampak.
2. Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS) yang salah satu fungsinya adalah pengawasan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya, sehingga oknum guru atau oknum kepala sekolah merasa aman untuk melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma yang ada.
3. Oknum Guru atau kepala sekolah kurang terhadap pemahaman keagamaan.
Untuk itu kami Serdadu menyatakan sikap :
1. Ganti Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang kita menganggap gagal dalam mengelola pendidikan dengan baik, sehingga asusila dimana-mana
2. Jika tidak berfungsi dengan baik, bubarkan komite sekolah
3. Jika hanya untuk buang buang anggaran saja, bubarkan Dewan Pendidikan Sumenep.
4. Meminta pemerintah daerah untuk menggandeng orang pintar untuk ruqyah masal para guru dan para kepala sekolah yang ada di Sumenep sehingga besar harapan kami asusila tidak terjadi lagi.