Nata Indonesia – Salah satu kios toko di Pasar Anom Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi sengketa hak pakai antar pengguna toko. Masalah ini belum mendapat kepastian penyelesaian dari dinas terkait.
Kasus bermula ketika inisial AH menyerahkan pemakaian kios itu kepada keponakannya berinisial H. Kios itu sudah sejak 2009 digunakan oleh inisial H dengan menyetorkan hak sewa kepada AH sebesar Rp 6 juta per tahun. Pada 2013 hak sewa yang dibayar oleh H naik menjadi Rp 7 juta.
Kemudian, suatu ketika AH berinisiatif menawarkan peralihan hak pakai kepada H dengan penawaran seharga Rp 130 juta. Harga itu dinilai terlalu mahal oleh H sehingga ditawar menjadi Rp 100 juta. Kendati demikian, AH tidak setuju dengan penawaran AH.
Kemudian, tanpa disangka kini kios tersebut tanpa sepengetahuan H telah menjadi hak pakai orang lain, inisial HR. “Nah ini yang menjadi masalah klien kami. Masalah ini sudah lama tapi belum ada penyelesaian dari dinas,” kata kuasa hukum H, Tri Sutrisno Effandi kepada media, Selasa 21 November 2023.
Menurut Sutrisno, kios yang ditempati kliennya tersebut juga sudah disegel. “Klien kami setiap bulan bayar retribusi pasar Rp 30 ribu kepada pengelola,” katanya.
Kasus ini diduga ada permainan oknum untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
Nataindonesia mendatangi Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Sumenep, Chainur Rasyid untuk meminta klarifikasi permasalahan tersebut. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak ada di kantornya.
Sementara Kepala Pasar Anom Sumenep Ibnu mengatakan, ia tidak tahu soal penyegelan tersebut. “Yang saya tahu kios itu sudah beralih nama hak pemakaian, selebihnya saya kurang tahu. Itu urusan dinas,” ujarnya kepada nataindonesia.com. (mud/red)