Nataindonesia.com • Jakarta, 20 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.54 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Selain itu, Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan merendam handphone sebelum diperiksa oleh KPK.
Sebelum ditahan, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dan meminta doa serta dukungan dari masyarakat. “Mohon doanya, siap lahir batin,” ujar Hasto dengan mata berkaca-kaca.
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memberantas korupsi di tanah air.
(Red/Bhr).