Nata Indonesia – Menteri Kemenparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan bahawa Razia Hotel di Bandung merupakan buntut kontrovesi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pada 6 Desember 2022 lalu.
Pernyataan Sandi itu dinyatakan dalam cuitan Twitternya, tertanggal 17 Desember 2022. “Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah,” tuturnya.
Salah satu isi RKUHP yang menjadi sorotan adalah Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid itu, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana penjara satu tahun.
Pasal ini dipandang bisa memperburuk kunjungan wisatawan asing masuk ke Indonesia. Pasalnya, wisatawan asing datang dari berbagai negara yang memiliki aturan lebih bebas soal pernikahan. Hubungan di luar nikah bagi sebagian negara dipandang sebagai masalah privasi dan dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Misal di Amerika yang baru-baru ini telah melegalkan dan memberi perlindungan terhadap pelaku LGBT.
Berdasar hal tersebut, wisatawan yang bisa meningkatkatkan perekonomian Indonesia melalui pariwisata akan mengalami kendala. Bahkan dinilai akan menurunkan kunjungan dari wisatawan asing.
Pasal tersebut bukan hanya untuk wisatawan, namun juga berlaku bagi seluruh orang yang ada Indonesia. Jika kedapatan menjalin hubungan seks diluar nikah akan terancam pidana seperti disebutkan di atas.
Kendati demikian, Sandi RKUHP kontroversi tersebut bukan menjadi alasan untuk memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif harus gercep (gerak cepat) ambil peluang sehingga tercipta semakin banyak lapangan kerja,” tulis Sandi di Twitternya. (red)