News  

Proyek Banjir di Sekitar RS BHC Diduga Jadi Ladang Politisasi APBN

Politasis APBN untuk pembangunan RS BHC Sumenep
Tebing sungai di area RS BHC. Dok: Bahri

Nataindonesia.comProyek pengendalian banjir di Desa Babbalan, Kecamatan Kota Sumenep, mendapat sorotan tajam dari aktivis mahasiswa. Proyek yang mengandalkan dana miliaran rupiah dari APBN itu diduga sarat politisasi anggaran dan kepentingan korporasi, terutama karena fokus pengerjaan berada di sekitar Rumah Sakit BHC.

Proyek ini tercatat menyerap anggaran Rp6,67 miliar pada 2023 dengan pelaksana CV Cendana Indah (Sampang), dan meningkat tajam menjadi Rp19,02 miliar pada 2024 yang dikerjakan PT Diatas Jaya Mandiri (Surabaya). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banjir justru semakin parah, tebing sungai longsor, dan kerusakan makin meluas tanpa penanganan maksimal.

Koordinator Distrik Gerakan Mahasiswa Sumenep (Dewan Sumenep), Moh Iskil El Fatih, menyebut proyek tersebut janggal sejak perencanaan awal. Ia menyoroti fokus pembangunan yang terpusat di sekitar RS BHC dan menyebutnya sebagai indikasi kuat politisasi anggaran.

Baca Juga:  Disdik Sumenep Salurkan Seragam Gratis, Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Ini proyek rakyat yang justru terkesan menguntungkan korporasi. Rakyat malah menanggung risiko longsor dan banjir,” kata Iskil, Kamis (29/6/2025).

Iskil juga mengingatkan bahwa sejak awal pembangunan RS BHC sudah menuai protes, terutama terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dan lokasi bangunan yang diduga merusak kontur sungai. Ia menyesalkan sikap pasif DPRD yang sebelumnya vokal, namun kini terkesan diam.

Menurutnya, proyek semacam ini wajib dijalankan secara terbuka sejak tahap perencanaan hingga pengawasan anggaran. Ia menilai banyak kejanggalan yang terkesan dibiarkan.

Baca Juga:  Tantangan Fiskal Indonesia: Pendapatan Menyusut, Utang Membengkak

Gerakan Mahasiswa Sumenep memastikan akan terus mengawal proyek tersebut. Jika ditemukan penyelewengan, mereka mendesak aparat bertindak sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau terbukti menyeleweng, pelakunya bisa dijerat UU Tipikor. Rakyat jangan diam. Kami siap turun aksi jika perlu,” tegas Iskil. (Rosy/red)