Nata Indonesia – Pemuda Peduli Sumenep (PPS) mendukung penuh Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan untuk segera membacakan keputusan terkait kasus John Sondang yang melempar bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022.
Indonesia senantiasa berkomitmen dalam upaya penanggulangan terorisme, termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB.
Indonesia berperan aktif dalam melakukan kerja sama dengan United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), Terrorism Prevention Branch-United Nation Office for Drugs and Crime (TPB-UNODC), dan United Nations Counter-Terrorism Executive Directorate (UNCTED).
Selain itu, Ketua PPS Zainal mengatakan, Indonesia juga melakukan upaya untuk mengimplementasikan 4 (empat) pilar United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (UNGCTS).
Zainal menjelaskan, hari ini pemberantasan terorisme di Indonesia masih menjadi makanan pokok Detasemen khusus Anti Teror 88 dalam upaya menjaga kenyaman seluruh elemen masyarakat. Namu, di sisi lain terorisme semakin merajalela dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh kelompok tersebut. “Hal itu tidaklah wajar,” katanya.
Detasemen Khusus Anti Teror 88 pada tanggal 16 Februari 2022 menangani kasus yang terjadi di Pos Kolong Tol Jatiwarna bekasi dengan kasus pelemparan bom molotov oleh John Sondang, kasus ini belum ada putusan hukum yang pasti dari Hakim PN Jakarta selatan.
“Kami atas nama Pemuda Peduli Sumenep (PPS) mendukung penuh PN Jakarta Selatan untuk segera membacakan keputusan terkait kasus John Sondang, kami sangat mendukung penuh adanya bacaan keputusan ini. Karena hal ini telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. hal ini akan terus menjadi kajian bagi generasi terorisme sangatlah berbahaya,” jelas Zainal.
Zainal mengaku, berdasar hasil kajian khusus, PPS meyakini bahwa yang terjadi di Kolong Tol Jatiwarna telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Keyakinan itu ia sandarkan dengan keberadaan beberapa bukti yang diklaim sudah cukup kuat terkait kasus john sondang dan juga sudah memenuhi ketentuan KUHP yang ada.
Berdasar hal tersebut, PPS meminta Hakim PN Jakarta Selatan mempunyai sikap tegas agar tidak menimbulkan stigma negative terhadap pemerintah secara umum.
“Kami juga berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini sampai PN Jakarta Selatan membaca putusan kepada John Sondang, karena kami menilai hal ini pasti banyak intervensi dilakukan oleh orang orang yang menjadi bagian dari kelompok John Sondang, jika PN Jakarta Selatan tidak segera membaca keputusan ini akan terjadi upaya upaya yang lebih keras agar terus bisa dipending,” pungkasnya. (rilis/red)