Nataindonesia.com • Jakarta, 11 Maret 2025 – Satgas Pangan Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait produk minyak goreng merek Minyakita. Dalam inspeksi yang dilakukan, ditemukan bahwa isi minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa temuan ini melibatkan tiga produsen berbeda, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
“Kami telah menyita barang bukti dari ketiga produsen tersebut dan akan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Helfi, minggu (10/03/2025).
Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyakita tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen,” tambah Brigjen Helfi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian pada produk yang beredar di pasaran. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan kualitas produk kebutuhan pokok demi melindungi konsumen.
Berita ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus bekerja sama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk-produk kebutuhan pokok.
(Red/Bhr).