Polri Temukan Indikasi Aliran Dana Narkoba Masuk ke Pendanaan Pemilu 2024

Nata Indonesia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencium adanya dugaan indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba untuk pendanaan Pemilu 2024.

Brigadir Jenderal Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut, dugaan aliran dana yang masuk itu sifatnya masih dugaan. Sehingga Polri saat ini tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui dugaan kepastiannya.

”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Mukti dalam keterangannya dikutip dari media Ayo Bandung.com, Jumat (26/05/2023).

Sementara itu, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada media menyebut dugaan aliran dana jaringan narkoba untuk pendanaan Pemilu tersebut didapat dari perkembangan kasus atas penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif beberapa waktu belakangan.

Baca Juga:  Para Menteri Koordinator Minta Tambahan Anggaran untuk Tahun 2025

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” katanya seperti dilansir dari media ayobandung.

Jayadi juga menyatakan mirisnya indikasi itu makin kuat ketika diketahui bahwa dari sejumlah legislator yang ditangkap itu, beberapa diantaranya ada yang menjadi bandar narkoba.

“Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinilai Jadi Alat Sandera Bupati, Sistem Gaji Kepala Desa bakal Dirombak

Sementara itu, pihaknya tidak merinci berapa jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba itu. Termasuk rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta rakyat Pemilu 2024 nanti tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dananya.

Penulis: Rasyadi

Editor: Redaktur