Jakarta, 30 November 2024 • NATAINDONESIA – Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka berinisial AA dan F ditangkap pada tanggal 26 dan 28 November 2024.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F alias W alias A bertindak sebagai agen untuk 40 situs judi online.
“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar serta beberapa barang bukti lainnya. Total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai 26 orang, akan tetapi masih ada empat tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka guna dilakukan penyitaan dan pengembalian kepada negara.
(Red/R).