News  

Perpu Cipta Kerja Diterbitkan, Fraksi PKS: Ini Bencana Undang-Undang

Nata Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Peluncuran Perppu tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat di hari yang sama.

Namun, hingga Sabtu, 31 Desember 2022 belum ada naskah Perpu yang dapat diakses, baik oleh DPR maupun masyarakat.

Baca Juga:  Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina Hasil Urunan

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah mengataka, kehadiran Perpu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang.

“Karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia dikutip Gatra, Senin, 2 Januari 2022.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan, ketika Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021 lalu, pembentuk undang-undang mesti melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga:  FKUB Sumenep Bagi-Bagi Sembako ke Muslim dan Non Muslim

“Perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perpu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tambah Ledia.

Menurut Ledia, langkah Jokowi itu juga menunjukkan betapa malasnya pemerintah dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

“Yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai terhadap hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” ucap Ledia.

Baca Juga:  Viral Menteri Basuki Jadi Drumer Band Kotak

Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak preogatif menerbitkan Perpu. Namun, menurut anggota legislatif dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini lagi, syarat kehadiran Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

“Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perpu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegasnya.

Oleh karena itu Ledia mendorong DPR menolak Perpu tersebut dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. (**)