Pengadilan Seoul Keluarkan Surat Perintah Penahanan untuk Presiden Korea Selatan

Foto : Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kini Berstatus Buronan Negara Setalah Pengadilan Seoul Keluarkan Surat Perintah Penahanan Untuk Dirinya, (Doc. Istimewa).

Nataindonesia.com • Jakarta, 31 Desember 2024 – Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan. Surat perintah ini dikeluarkan atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, serta tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Keputusan ini menjadikan Yoon Suk Yeol sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi penahanan saat masih menjabat. Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman kepresidenan Yoon di Yongsan, Seoul.

Surat perintah penahanan ini berlaku selama seminggu, hingga 6 Januari 2025, dan setelah ditangkap, Yoon mungkin akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang. Tim pembela Yoon segera mengeluarkan pernyataan yang menyebut surat perintah tersebut ilegal dan tidak sah, karena dikeluarkan oleh badan investigasi yang dianggap tidak memiliki yurisdiksi yang efektif.

Baca Juga:  Gawat! Rumah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Digrebek

Situasi ini menambah ketidakpastian politik di Korea Selatan, dengan Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya.

Parlemen Korea Selatan menolak keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Mereka menganggap langkah tersebut tidak sah dan melakukan pemungutan suara untuk mencabut status darurat militer. Keputusan Yoon mendapat kecaman dari berbagai pemimpin dunia dan negara tetangga, termasuk Amerika Serikat dan Jepang, yang mempertanyakan tindakan tersebut dan menunda beberapa pertemuan penting.

Baca Juga:  Prediksi Korea Selatan Akan Bubar: Sebuah Analisis

Yoon mengklaim bahwa darurat militer diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman yang pro-Korea Utara, namun banyak pihak melihat ini sebagai langkah politik untuk mengatasi penolakan parlemen terhadap usulan anggaran pemerintahannya. Keputusan ini menimbulkan krisis kepercayaan di dalam negeri, dengan banyak pihak yang meragukan motif di balik deklarasi tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang berlebihan.

(Red/R).