Nata Indonesia – Nunung Fitriana, Paralegal inisial P, korban kekerasan seksual anak bawah umur di Kepulauan Masalembu Sumenep meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku A dan N.
Korban telah melakukan kesaksian pada selasa 23 Mei 2023. Sementara pada Senin 29 Mei 2023 pelaku N telah juga menjalani persidangan dan hari ini pelaku A juga menjalani persidangan. Selanjutnya adalah sidang putusan.
“Menjelang sidang putusan ini saya meminta agar APH khususnya Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada kedua pelaku, khususnya pelaku A,” ujar Nunung.
Menurut Nunung, permohonan hukuman maksimal itu karena pelaku memiliki banyak korban. Hal itu berdasar keterangan korban P yang menyebutkan bahwa dia ternyata bukan satu satunya korban yanh mengalami tindak kekerasan, ada korban korban lain di Masalembu yang tidak mau melaporkan tindakan karena berbagai alasan.
“Mengapa harus maksimal, kasus Masalembu ini harus menjadi penanda bagi keseriusan kabupaten Sumenep dalam mengangani Kasus Kekerasan seksual, Hukuman maksimal akan menghadirkan rasa takut bagi orang orang lain yang memiliki niatan untuk melakukan pelecehan maupun kekerasan. Yang kedua hukuman maksimal ini akan memberikan optimisme bagi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan,” urainya. (mud/red)