Nata Indonesia – Tranperancy Internasional mencatat tren kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun terus naik. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) korupsi hanya mendapat nilai “D” alias buruk dalam penanganan kasus.
Misal, sejak tahun 2004 – 2020, korupsi di Indonesia tren kenaikannya terus meningkat. Baru ada penurunan pada 2020, namun angkanya sangat kecil, yakmi hanya 5 persen.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada 2021 ada 533 penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh APH. Dari seluruh kasus tersebut, total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp29,4 triliun.
Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditindak APH pada 2021Â lebih banyak dari tahun sebelumnya, dan cenderung fluktuatif dalam lima tahun terakhir.
Namun, dikutip databoks, tren nilai potensi kerugian negara cenderung terus meningkat selama periode 2017-2021.
Menurut ICW, hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah tiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan.
ICW pun memberikan penilaian terhadap penindakan kasus korupsi yang dilakukan APH, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata ICW, Dalam konteks keterbukaan informasi penanganan kasus, Kepolisian dan Kejaksaan cenderung tertutup, sedangkan KPK sangat informatif.
Adapun kinerja tiap APH pada tahun 2021 hanya mencapai 24% dari target sehingga ICW memberikan nilai “D” atau “buruk”.
Melihat data di atas, pantas Indonesia masih mengalami banyak kasus korupsi yang dilakukan secara masif mulai dari pemerintahan pusat hingga ke tingkat desa. (red)