News  

PA Sumenep bersama GOW Fasilitasi 25 Pasutri ikut Isbat Nikah Masal

Salah satu pasutri tua ikut Isbat Nikah Masal yang digelar oleh PA Sumenep bersama GOW (nataindonesia.com/istimewa)

Nata Indonesia – Pengadilan Agama (PA) Sumenep bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menfasilitasi nikah masal, diikuti 25 pasangan suami istri (pasutri) diselenggarakan dan bertempat di Gedung KORPRI Sumenep, pada Rabu lalu (02/11/2023).

Bupati Sumene Achmad Fauzi Wongsojudo hadir pada acara tersebut. dalam sambutannya ia mengatakan, surat nikah penting karena merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga.

“Legalitas formal adalah wajib dimiliki untuk mempermudah pengurusan administrasi apapun,” terangnya.

Baca Juga:  BLT DBHCHT Desa Padangdangan Ditolak, Kades Maskon: Jadi Alat Kampanye Politik

Ketua PA Sumenep Drs.H.Palatua,SH.MH. menjelaskan, legalitas  pernikahan sangat penting bagi pasangan suami istri, apalagi telah dikaruniai anak. “Isbat Nikah ini disebut sudang keliling merupakan bentuk pelayanan super prima kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Ketua GOW Sumenep, Ima Edi Rasiyadi, istri Sekda Sumenep mengatakan, nikah massal yang diprakarsai oleh mereka sebagai bentuk keprihatinan terhadap pasutri yang tidak mengantongi akta nikah.

“Kita bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan PA Sumenep memberikan solusi dengan memfasilitasi mereka yang tidak memiliki buku nikah dengan program nikah massal,” tegasnya.

Baca Juga:  Sengketa Kios di Pasar Anom, Diduga ada Permainan Oknum

“Umur 25 pasutri itu beragam, mulai dari usia tua hingga muda,” Imbuh Ima.

Menurutnya, pasutri yang ikut nikah masal ini rata-rata karena kesulitan mengurus akte kelahiran anak dan bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya. Pasalnya, untuk mengurus administrasi segala program itu mesti memiliki akta nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga.

Baca Juga:  Eny Yaqut Imbau KUA Terjun ke Sekolah, Cegah Kawin Anak

Seperti diakui oleh peserta isbat nikah dari Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Ia mengaku mempunyai dua anak dan sudah memiliki akte kelahiran, namun dalam akte tersebut nama bapak si anak tidak tercantum hanya ada nama ibunya.

“Alhamdulillah dengan program GOW ini saya mendapat surat nikah gratis. Bahkan nantinya saya akan buat akte kelahiran anak,” ungkapnya girang. (ari/red)