Nataindonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memecah klasifikasi investor dari sembilan tipe utama menjadi 27 subtipe. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi kepemilikan saham sekaligus memenuhi standar indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan tingkat pengungkapan yang lebih rinci, terutama terkait beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya dari suatu saham.
Sebelumnya, klasifikasi investor dikelompokkan dalam sembilan kategori utama seperti individu, perusahaan efek, dan reksa dana. Dengan skema baru, data yang dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan diperinci menjadi 27 subtipe agar struktur kepemilikan saham dapat terlihat lebih granular.
“Untuk meyakinkan bahwa ada tingkat transparansi yang lebih rinci dan memenuhi keinginan salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya,” ujar Hasan.
Adapun 27 subtipe tersebut mencakup berbagai entitas seperti Private Equity, Trustee Bank, Venture Capital, Government, Sovereign Wealth Fund, Investment Advisors, Brokerage Firms, hingga State Owned Enterprises. Kategori lainnya meliputi Central Bank, International Organization, Cooperatives, Political Parties, Educational Institution, serta sejumlah bentuk badan usaha dan organisasi lainnya.
Selain perincian subtipe, OJK juga akan menyediakan rekapitulasi klasifikasi berdasarkan kemungkinan afiliasi. Data tersebut mencakup porsi kepemilikan saham yang terafiliasi, termasuk oleh direksi, komisaris, maupun entitas pengendali.
Menurut Hasan, ketersediaan data yang jelas menjadi faktor penting bagi MSCI dalam menentukan bobot saham Indonesia dalam indeks global.
“Yang penting mereka punya informasi yang cukup jelas untuk mempertimbangkan apakah akan diikutkan atau tidak dalam perhitungan indeks,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), dan perwakilan MSCI pada Senin (2/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, serta Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir.
Saat ini OJK telah menginstruksikan KSEI untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan pasar modal. Para partisipan nantinya akan mengisi dan melengkapi data investor secara lebih rinci sesuai klasifikasi baru tersebut. (*/Red)











