Nur Jannah: Membesarkan PKB tidak Ditentukan Sistem Pemilu

Nata Indonesia – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep Nur Jannah menyatakan sistem pemilihan calon legislatif (Caleg) 2024 bukan alasan untuk menggeser niat guna membesarkan partai dan sepenuh hati mengabdi untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Ia menjelaskan, sistem Pemilu bukan ukuran utama untuk menanamkan kepercayaan kepada masyarakat serta bukan penghalang untuk memenangkan kontestasi politik. Berdasar hal itu, Ia mengajak seluruh rekanannya di jajaran PKB untuk tidak surut berjuang serta menjauhkan hati dari niat hanya untuk kepentingan pribadi.

“Caleg harus tetap dalam kerangka berfikir membesarkan PKB dan tidak parsial hanya untuk kepentingan pribadinya,” katanya, kepada Nataindonesi.com, Ahad 28 Mei 2023.

Menurut Nur Jannah, MK sebenarnya tidak pernah memutuskan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, yang ada adalah cara Penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Dear Jatim Usulkan Debat Kandidat Bupati Sumenep Bahas Rokok Ilegal, APBD dan PAD Minim

Misal Pada tahun 2014, penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Ia menegaskan, Jika Pemilu 2024 kembali memakai sistem tertutup, maka hal itu merupakan kemunduran politik Indonesia. “Tapi Saya tidak yakin itu,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Nur, segala kemungkinan bisa terjadi. Pasalnya, politik itu dinamis dan selalu bergerak sesuai dinamika masyarakat serta kebijakan dalam menghadapi berbagai persoalan.

Baca Juga:  Srikandi Relawan Mbak Nong Bersama Nahdliyin Ramaikan JJS HSN Sumenep 2023

“Misal sistem tertutup dengan penentuan nomor urut, Parpol untuk bergerak butuh modal. Anggaplah nomor urut 1 dan 2 wajib berkonstribusi pada Partai, sebab jika tidak, ini akan merugikan Partai dan partai harus mencari Caleg yang siap membiayai Partai untuk mobilisasi agar kursi sesuai tarjet,” pungkasnya. (red)