Fatwa MUI Minta Umat Islam Boikot Seluruh Aktivitas yang Memperkuat Israel

Fatwa MUI soal Palestina
Pembacaan 5 diktum penting terkait fatwa boikot oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Nata Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan untuk memboikot seluruh aktivitas yang bisa memperkuat kekuatan Israel. Seruan ini juga dibarengi dengan penerbitan fatwa nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Isi fatwa dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Baca Juga:  Indonesia Wakili 57 Negara Datang ke Amerika Bawa Misi Kemerdekaan untuk Palestina

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga:  Ternyata Prabowo ingin Petinggi PDI P yang Jadi Cawapresnya

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Berikut rekomendasi selengkapnya:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga:  Tidak Heran! Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerasan

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Indonesia sangat mengecam genosida kemanusiaan yang dilakukan oleh gerakan tentara zionism, Israel Defence Force (IDF) terhadap warga sipil Palestina. (rilis)