Nataindonesia.com. – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengimbau seluruh pejabat pemerintah untuk segera melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Imbauan tersebut selaras dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025,” demikian bunyi imbauan MA kepada seluruh pejabat seperti tertulis di laman resminya, Senin (6/01).
Ma juga menerbitkan kembali mengingatkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.
LHKPN merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah untuk mengontrol dan mengoreksi kekayaan yang didapat oleh pejabat. Hal itu juga membantu pengawas keuangan negara jika ada sumber pendapatan yang tidak sehat, alias memanfaatkan uang Negera untuk memperkaya diri. (Red/bri)